Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tingkatkan SDM Keamanan Kapal & Fasilitas Pelabuhan, Kemenhub Kukuhkan 24 Auditor ISPS Code

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar memiliki posisi dan peran yang sangat strategis perdagangan dunia.

Editor: Content Writer
zoom-in Tingkatkan SDM Keamanan Kapal & Fasilitas Pelabuhan, Kemenhub Kukuhkan 24 Auditor ISPS Code
Ditjen Perhubungan Laut
Acara pengukuhan Auditor ISPS Code di Bogor Jawa Barat, Selasa (15/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Isu keamanan merupakan suatu hal yang sensitif dan berpengaruh pada kelangsungan perdagangan.

Dalam hal perdagangan internasional melalui jalur laut, kapal-kapal akan memilih untuk menyinggahi pelabuhan-pelabuhan yang mempunyai resiko keamanan yang kecil untuk menghindari potensi kerugian finansial akibat gangguan keamanan maupun beban biaya asuransi.

Dalam rangka menilai tingkat kepatuhan serta memastikan bahwa tindakan keamanan telah diterapkan secara efektif baik di kapal maupun fasilitas pelabuhan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku Designated Authority memberikan kewenangan kepada pejabat di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau yang disebut Auditor ISPS Code untuk melakukan verifikasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas Pelabuhan (ISPS Code).

Demikian sambutan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Andi Hartono saat membuka acara pengukuhan Auditor ISPS Code di Bogor Jawa Barat, Selasa (15/9/2020).

Menurut Andi, Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar memiliki posisi dan peran yang sangat strategis perdagangan dunia, dimana 40 persen penyelenggaraan perdagangan internasional melalui jalur laut adalah adalah melalui Indonesia.

Hal tersebut menimbulkan keuntungan bagi Indonesia sekaligus memberikan konsekuensi logis bagi Pemerintah Indonesia atas jaminan keselamatan dan keamanan pelayaran bagi pengguna jasa.

Demikian pula dengan kapal-kapal yang berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran internasional, apabila tidak menerapkan sistem manajemen keamanan sesuai dengan amandemen konvensi internasional Safety of Life at Sea (SOLAS) 1974 yang tertuang dalam International Ships and Port Facility Security (ISPS) Code, maka konsekuensinya dapat berupa penolakan masuk di pelabuhan-pelabuhan negara lain.

Berita Rekomendasi

”Kondisi dimaksud tentu saja akan merugikan kita dalam tataran pergaulan internasional dan perekonomian nasional. Maka dari itu, sangat penting untuk memastikan dan memberikan jaminan kepada pengguna jasa bahwa manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia diterapkan dengan efektif dan konsisten,” kata Andi.

Lebih lanjut, Andi mengingatkan bahwa tugas dan peran sebagai Auditor ISPS Code sangat penting dalam sukses atau tidaknya penerapan aturan ISPS Code di Indonesia, karena menjadi ujung tombak penegakan peraturan terkait keamanan pelayaran.

Untuk itu, Andi sangat berharap agar para peserta yang dikukuhkan sebagai Auditor ISPS Code dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, menjunjung tinggi integritas diri serta tidak henti-hentinya meningkatkan kemampuan dan profesionalisme.

“Semoga hal ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk membangun kejayaan maritim Indonesia guna mendukung cita-cita kita mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” katanya.

Dalam laporannya, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, mengungkapkan Jumlah peserta seluruhnya sebanyak 24 (dua puluh empat) orang terdiri dari 15 (lima belas) orang yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan 9 (sembilan) orang dari Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Auditor International Ship and Port Faslity Security (ISPS Code) sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 134 Tahun 2016

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Hernadi Tri Cahyanto 24 orang pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang dikukuhkan sebagai Auditor ISPS Code merupakan pegawai-pegawai yang dianggap telah mencapai kecakapan kompetensi yang dibutuhkan.

“Prosesnya tentu panjang, mulai dari seleksi, pengalaman di bidang pekerjaan, dan pelatihan. Semoga ini menjadi tambahan kekuatan garda terdepan Kementerian Perhubungan dalam mewujudkan keselamatan transportasi khususnya di bidang perhubungan laut di Indonesia,” kata Hernadi.

Terakhit, Hernadi mengatakan dengan semangat Reformasi Birokrasi di bidang manajemen aparatur dan menindaklanjuti amanah Presiden Republik Indonesia dalam upaya mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang lebih professional, Biro Kepegawaian dan Organisasi berharap dapat bersinergi dengan Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Direktorat Kesatuan Penjagan Laut dan Pantai dalam mewujudkan adanya jenjang karier dan kesejahteraan yang lebih sesuai bagi rekan-rekan Auditor ISPS Code.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas