Ini Dia Fokus Bahasan Mendalam Sebelum Pengidap TBC Jadi Komponen Kedelapan dalam Bansos PKH
Masuknya pengidap TBC dalam komponen PKH tidak lepas dari tingginya angka penderita di Indonesia.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial terus mematangkan penambahan pengidap penyakit Tuberkolusis (TBC) sebagai salah satu komponen bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH). Tengah dimatangkan terkait pada aspek mana pada pengidap TBC tersebut bantuan akan diberikan.
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, Kemensos tengah intensif berkoordinasi dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Tujuannya untuk mematangkan peruntukan penggunaan anggaran dari bansos PKH.
“Kemensos sedang berdiskusi mendalam dengan tim dari Kementerian Kesehatan soal pengidap penyakit Tuberkolusis (TBC) masuk dalam komponen PKH. Bantuan itu kalau diberikan apakah untuk membiayai selama kontrol ke dokter, pengobatan, untuk perawatan bila dilakukan isolasi terhadap pengidap, pembelian obat atau apa. Ini kan harus jelas,” kata Mensos di Jakarta (18/09/2020).
Dalam bansos PKH yang sudah berjalan, terdapat 7 komponen yang menerima bantuan. Yakni ibu hamil, anak usia dini, anak usia sekolah SD hingga SMA, lansia tidak mampu dan penyandang disabilitas berat. Adapun untuk komponen baru yakni pengidap TBC masih dalam kajian. “Belum tahun ini (penerapannya),” kata Mensos.
Namun demikian, Kemensos akan menargetkan 9000 jiwa yang mengidap penyakit TBC yang akan masuk menjadi komponen kedelapan dalam PKH dengan indeks bantuan Rp3 juta pertahun. Mensos menekankan, penambahan pengidap TBC menjadi komponen tambahan ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo.
Hal ini tidak lepas dari tingginya penderita TBC di Indonesia. Masuknya pengidap TBC dalam komponen PKH tidak lepas dari tingginya angka penderita di Indonesia. Berdasarkan data, penderita TBC di Indonesia mencapai 1.020.000. Angka tersebut, tentu mengkhawatirkan bila terus bertambah. “Indonesia nomor tiga dunia,” kata Mensos.
Namun, TBC adalah jenis penyakit yang dapat disembuhkan. Dengan catatan penderita minum obat dengan rutin, artinya dilakukan selama tiga bulan sampai lima bulan. Ini harus rutin tiga kali seminggu. Jika satu kali saja terlewat maka harus mengulangi kembali.
Sebagai program prioritas nasional, Kemensos mengalokasikan anggaran sebesar Rp30,4 triliun untuk program Jaminan Sosial Keluarga dengan target sasaran 10 juta KPM PKH.