Penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro di Bolaang Mongondow Timur Libatkan Pemda
Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020.
Editor: Content Writer
KemenKopUKM sendiri, lanjut Hanung, hanya menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.
“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh KemenKopUKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” papar Hanung.
Calon penerima yang lolos kemudian diproses sebagai nominator sebelum ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro.
Hanung menambahkan, lembaga penyalur dalam hal ini Bank BRI, BNI, dan BNI Syariah, akan melakukan proses Know Your Customer (KYC) untuk memastikan kebenaran data penerima bantuan. Penerima yang telah melewati seluruh proses tersebut wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak atas data yang disampaikan.
Baca juga: Usaha Mikro di Subang Rasakan Manfaat Banpres Produktif
“BPK juga melakukan pemeriksaan untuk memastikan penyaluran Banpres tepat sasaran dan tatakelola pelaksanaan yang benar,” tandas Hanung.
Hanung menekankan bahwa semua proses sejak pengajuan usulan, pemeriksaan data, dan verifikasi calon penerima bantuan, dikoordinasikan dan dikawal oleh BPKP.
"Dana Banpres Produktif sebesar Rp2,4 juta per usaha mikro, langsung diterima yang bersangkutan melalui rekening masing-masing. Dan itu tanpa potongan sepeser pun," tegas Hanung.
Terkait evaluasi ini, KemenKopUKM terus bersinergi dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta PT Permodalan Nasional Madani (PNM) yang terlibat penuh untuk melakukan evaluasi.
“Dari survei sementara dari TNP2K menyatakan penggunaan dana Banpres Produktif, yaitu 88,5% digunakan untuk pembelian bahan baku, dan 23,4% digunakan untuk pembelian alat produksi,” kata Hanung.
Sejak diluncurkan pada 24 Agustus 2020 oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro saat ini telah mencapai realisasi 100 persen, dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun. Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat Covid-19.
“KemenKopUKM selaku koordinator pelaksana program Banpres Produktif bersama dengan lembaga lainnya, bekerja cermat, transparan, dan hati-hati, tetapi sekaligus juga cepat dalam menjalankan program ini,” pungkas Hanung. (*)