Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Indonesia Kembali Berpartisipasi dalam Acara Tahunan Tokyo Mou Port State Control Committee

Acara rutin tahunan ini menyoroti isu keselamatan dan keamanan pelayaran khususnya di wilayah Asia Pasifik.

Editor: Content Writer
zoom-in Indonesia Kembali Berpartisipasi dalam Acara Tahunan Tokyo Mou Port State Control Committee
Humas Ditjen Perhubungan Laut
Ilustrasi petugas Indonesia Port State Control 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia melalui Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) kembali berpartisipasi dalam acara Technical Working Group (TWG 14) dan Port State Control Committee (PSCC 31) mengenai standard kelaiklautan dan keamanan kapal.

Acara rutin tahunan ini menyoroti isu keselamatan dan keamanan pelayaran khususnya di wilayah Asia Pasifik.

Pertemuan TWG membahas hal-hal yang berkaitan dengan prosedur dan pedoman teknis PSC, Kampanye Inspeksi Terkonsentrasi, sistem informasi dan pertukaran informasi, evaluasi pekerjaan yang dilakukan oleh kelompok teknis lintas sektor dan kegiatan kerjasama teknis.

Direktur KPLP, Ahmad dalam sambutannya saat mewakili negara Indonesia, yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Kasubdit Tertib Berlayar, Capt. Heru Maryanto, menyebutkan meski di tengah pandemi Covid-19 dengan adanya acara ini diharapkan dapat menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi industri pelayaran khususnya pengiriman logistik via laut.

“Meski ada keterbatasan pertemuan (akibat pandemi), diharapkan dapat menciptakan sesuatu yang bermanfaat untuk industri pengiriman dunia, serta anggota Tokyo MoU khususnya. Batasan (karena pandemi) tidak akan menghalangi kami untuk menghasilkan sesuati yang berkualitas dan bermanfaat,” kata Heru, dalam rangkaian acara pembukaan, di Holiday Inn Hotel, Jakarta, Senin (18/1/2021).

Heru mengungkapkan saat ini anggota yang tergabung dalam Tokyo MoU berjumlah 21 negara Asia Pasifik.

Semua negara tersebut mempunyai dan berpegang pada pedoman yang sama di bawah naungan Tokyo MoU yang diakui secara internasional.

Berita Rekomendasi

Keanggotaan Indonesia di Tokyo MoU juga membuat pelabuhan di Indonesia terbuka bagi kapal-kapal asing.

“Kami masih mengikuti prosedur inspeksi seperti yang telah tertuang dalam pedoman Tokyo MoU. Jadi harapan kota, Indonesia sebagai salah satu anggota dapat menciptakan dunia maritim yang memenuhi standar kelaiklautan, keamanan dan perlindungan maritim yang diharapkan,” ujarnya.

Turut hadir pada pertemuan dimaksud, Pelaksana Tugas Kasi Kecelakaan Kapal dan Pemeriksaan Kapal, Agus Pujo Imantoro, menjelaskan TWG ini bertujuan untuk mencegah dan mengurangi segala bentuk pelanggaran keamanan pelayaran yang juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Contohnya adalah kapal yang tidak memenuhi standar.

“Intinya bahwa Tokyo MoU ini kerjasama maritim di Asia Pasifik, tujuannya untuk secara umum mengurangi kapal-kapal yang di pelayaran itu sub standar atau dari aspek kelautan dikurangi,” jelasnya.

“Sehingga di pelayaran internasional itu, kapal-kapal ltidak terjadi temuan (pelanggaran) baik secara kelaiklautan, keamanan dan perlindungan lingkungan maritim," tambahnya.

Dia menegaskan, dengan adanya acara ini juga memberikan manfaat yang besar bagi Indonesia yang merupakan salah satu negara maritim terbesar di dunia. Karena setiap kapal, terutama kapal-kapal asing yang masuk wilayah perairan Indonesia dapat dipastikan telah memenuhi standar.

Indonesia juga jadi lebih disegani dan memberikan kontribusi besar dalam menjaga pemenuhan aturan konvensi dalam beberapa aspek, antara lain kelaiklautan, keselamatan, keamanan, ketertiban, dan perlindungan maritim.

“Manfaatnya yang jelas kita dapat, secara umum bagi secara ekonomi, kapal - kapal yang masuk baik di pelayaran Indonesia dan pelayaran di Asia Pasifik terjamin aspek keselamatan, kemananan dan perlindungan lingkungan maritim,” tutupnya.

Sebagai informasi, Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari negara-negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standard internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.

Setiap kapal harus menerapkan aturan standard International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO, antara lain terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja, dan kehidupan awak kapal.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas