Mengenal KPLP, Sang Penjaga Laut dan Pantai Indonesia
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia saat terjadi kecelakaan atau terkait penegakan hukum di laut.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Nama Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia saat terjadi kecelakaan atau terkait penegakan hukum di laut.
Hal ini dikarenakan instansi dengan semboyan Dharma Jala Praja Tama tersebut memiliki tugas untuk menjaga laut Indonesia dari segala bentuk gangguan dan ancaman serta mencegah dan menangani kerusakan lingkungan laut. Keberadaan KPLP ini tentunya sangat penting dalam menjaga keutuhan NKRI yang merupakan salah satu negara maritim terbesar di dunia.
Siapakah sosok sang penjaga laut Indonesia tersebut?
KPLP merupakan organisasi tertua di Indonesia yang melaksanakan penjagaan dan penegakan hukum di laut. Sejarah KPLP sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka, tepatnya sejak zaman pemerintah Hindia Belanda.
Direktur KPLP, Ahmad mengungkapkan bahwa keberadaan KPLP di Persada Ibu Pertiwi ini sesuai dengan landasan hukum yakni Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN 1882 No 115 junto LN 1911 No 399 (kepolisian di laut). UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No 700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 Pasal 13.
"Pada tahun 1942, tepatnya sebelum perang dunia ke dua terjadi, organisasi KPLP ini diatur dalam Dienst van Scheepvaart (Dinas Pelayaran) dan Gouvernment Marine (Armada Pemerintah)," kata Ahmad.
Ahmad melanjutkan, sejak tahun 1942 hingga tahun 70 an, organisasi ini mengalami beberapa kali perombakan dan pergantian nama. di tahun 1947 misalnya, yang menjalankan fungsi penjagaan pantai adalah Jawatan Urusan Laut RI di Yogya yang kemudian berganti menjadi menjadi Jawatan Pelayaran RI di tahun 1947.
Selanjutnya di tahun 1966 namanya berganti lagi menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan SAR.
Kemudian dengan bergantinya Departemen Maritim menjadi Departemen Perhubungan di tahun1968, tugas-tugas khusus SAR dimasukkan ke dalam Direktorat Navigasi, dan oleh Menhub diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan. Di tahun 1970, DPLP kemudian berubah menjadi KOPLP (Komando Operasi Penjaga Laut dan Pantai).
Hingga akhirnya, di tahun 1973 berdasarkan SK Menhub No.KM.14/U/plib-73 tanggal 30 Januari 1973 KOPLP menjadi KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) setingkat Direktorat. Tanggal tersebut hingga saat ini diperingati sebagai hari lahirnya KPLP.
Ahmad menyebutkan, menjelang usianya yang ke 48 ini, KPLP telah memiliki aset kapal patroli sebanyak 378 unit yang terdiri dari 7 unit kapal kelas I (60 meter), 15 unit kelas II (42 meter), 54 unit kelas III (28 meter), 65 unit kelas IV (15 meter), serta 237 unit kelas V (12 meter). Termasuk di dalamnya 39 (tiga puluh Sembilan) unit kapal yang berada di 5 (lima) Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) yang tersebar di seluruh penjuru tanah air, yaitu PLP Kelas I Tanjung Priok, PLP Kelas II Tanjung Uban, PLP Kelas II Surabaya, PLP Kelas II Bitung dan PLP Kelas II Tual.
“39 kapal yang dimiliki oleh 5 Pangkalan PLP tersebut yang memang ditugaskan khusus untuk berpatroli melaksanakan penegakan hukum di laut, baik itu menyangkut kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi masuk ke Indonesia,” kata Ahmad.
Sedangkan kapal-kapal Patroli yang ada di Kantor Syahbandar hanya beroperasi di daerah lingkungan kerja (DLKr) dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan (DLKp), adapun daerah di luar DLKr dan DLKp ini menjadi kewenangan dari 5 Pangkalan PLP.
Kapal-kapal Patroli ini, telah diinstruksikan untuk melakukan Patroli Keselamatan Maritim secara rutin untuk melakukan pengawasan, penjagaan dan penegakan hukum terkait keselamatan pelayaran di seluruh wilayah perairan Indonesia.