Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penumpang Transportasi Laut Perjalanan Internasional dan Domestik

Kementerian Perhubungan menerbitkan SE yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi laut baik dari luar negeri maupun perjalanan dalam negeri.

Editor: Content Writer
zoom-in Kemenhub Terbitkan Aturan Baru Penumpang Transportasi Laut Perjalanan Internasional dan Domestik
dok. Kemenhub
Kementerian Perhubungan menerbitkan SE yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi laut baik dari luar negeri maupun perjalanan dalam negeri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 dan Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi laut baik dari luar negeri maupun perjalanan dalam negeri (domestik). Kedua SE tersebut berlaku efektif per 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H Purnomo mengungkapkan ruang lingkup surat edaran adalah protokol Kesehatan umum, protokol Kesehatan terhadap pelaku perjalanan domestik maupun luar negeri, protokol kesehatan terhadap awak kapal WNI (Warga Negara Indonesia) atau WNA (Warga Negara Asing) yang melakukan sign on/sign off di atas kapal, pemantauan, pengendalian dan evaluasi. Ditambahkan pula bahwa SE perjalanan orang dengan transportasi laut sudah selaras dengan SE yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

"Hal ini diterapkan dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian virus SARS Cov-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian B117, D614G dan P1 serta potensi berkembangnya virus SARS Cov-2 varian baru lainnya," kata Dirjen Agus, di Jakarta (11/2/2021).

Aturan Untuk Pelaku Perjalanan Internasional

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Antoni Arif Priyadi menjelaskan aturan perjalanan internasional tertuang dalam SE Nomor 22 Tahun 2021 yang menyatakan pelaku perjalanan internasional berstatus WNI yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 hari terakhir diijinkan memasuki Indonesia. Namun dengan beberapa syarat dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, pelaku perjalanan WNA dilarang memasuki Indonesia baik kedatangan secara langsung di pelabuhan domestik atau kelanjutan antarmoda menuju pelabuhan domestik. Hal tersebut dikecualikan bagi WNA yang melakukan perjalanan sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA), mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwakilan asing.

"Sebelum melakukan perjalanan, kriteria yang dapat memasuki Indonesia tersebut wajib menunjukkan hasil negatif test RT-PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut melanjutkan, pada saat kedatangan di Pelabuhan debarkasi dan atau pelabuhan embarkasi, pelaku perjalanan harus melakukan test RT-PCR ulang dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 5 x 24 jam dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI (pekerja migran, pelajar/ mahasiswa atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri) dan biaya mandiri bagi WNA.

"Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema TCA sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," lanjutnya.

Setelah masa karantina selesai, dilakukan test ulang dan jika hasilnya negatif penumpang bisa meneruskan perjalanan ke tempat tujuan masing-masing namun tetap dihimbau untuk melakukan karantina selama 14 hari. Namun, jika menunjukan hasil positif, WNI melakukan perawatan di Rumah Sakit dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

Sementara itu, awak kapal dari kapal niaga baik WNI ataupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan di Indonesia dari luar negeri tidak diijinkan untuk turun dari kapal kecuali dalam keadaan kedaruratan dan mendesak serta awak kapal yang melakukan pergantian dan pemulangan awak kapal dengan aturan yang sama dengan pelaku perjalanan internasional.

"Awak kapal WNA yang akan bergabung ke kapal (sign on) diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti protokol kesehatan yang diterapkan untuk pelaku perjalanan. Awak kapal WNI yang akan bergabung ke kapal diwajibkan mengikuti test RT-PCR dan menjalankan karantina selama 5 hari di tempat karantina yang tersertifikasi dengan biaya dari perusahaan pelayaran," ujarnya.

Aturan Untuk Pelaku Perjalanan Domestik

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut mengungkapkan aturan mengenai perjalanan domestik menggunakan transportasi laut tertuang dalam SE Nomor 18 Tahun 2021.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas