Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Galon Sekali Pakai Tambah Permasalahan Sampah, KLHK Tegaskan Galon Jangan Dibuang ke TPA

Promosi galon sekali pakai yang gencar harus diimbangi dengan sistem pengelolaan sampah yang dilakukan dan tidak ada limbah galon yang dibuang ke TPA.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polemik Galon Sekali Pakai Tambah Permasalahan Sampah, KLHK Tegaskan Galon Jangan Dibuang ke TPA
ist
Ilustrasi galon air 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) angkat suara soal polemik galon sekali pakai yang tengah ramai diperbincangkan di masyarakat.

Pasalnya galon sekali pakai dituding dapat menambah permasalahan sampah di Indonesia dan berpotensi mencemarkan lingkungan cepat atau lambat.

Apalagi ada produsen air dalam kemasan yang gencar mempromosikannya dengan menggaet sejumlah influencer ternama Indonesia.

Baca juga: Air Kemasan Galon PC Dijamin Aman! ini penjelasan BPOM tentang BPA

Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati pada konferensi pers Kamis, mengatakan pihaknya telah menekankan pada produsen untuk memastikan agar galon sekali pakai itu tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

KLHK menegaskan produsen harus memastikan memiliki managemen pembuangan (waste management), mulai penarikan galon dari rumah tangga hingga ke sistem pengelolaan.

“Kami menyampaikan bahwa Galon sekali pakai harus diiringi dengan bagaimana sistem penarikannya. Jadi galon yang sudah tidak digunakan lagi itu dimasukan ke dalam waste management,” kata Vivien pada konferensi daring, Kamis (18/2/2021).

“Artinya, harus dipastikan si produsen, galon (sekali pakai) itu tidak dibuang ke TPA. Itu yang kami tekankan kepada si produsen,” lanjutnya.

Baca juga: KLHK: Desain Kemasan yang Baik dari Sisi Lingkungan adalah Galon Guna Ulang

Berita Rekomendasi

Vivien menegaskan pihaknya di KLHK akan memastikan sistem pengelolaan yang akan dilakukan produsen pada limbah galon itu.

Promosi galon sekali pakai yang gencar dilakukan harus diimbangi dengan sistem pengelolaan sampah yang dilakukan dan tidak ada limbah galon yang dibuang ke TPA.

“Misalnya, produsen yang mempromosikan galon sekali pakai, harus dipastikan betul, galon yang beredar dan sistem pembuangannya tidak dibuang ke TPA, tapi galon tersebut harus masuk dalam waste management atau sistem pengelolaan sampah yang ada,” kata Vivien.

“Artinya, galon tersebut entah mau diapakan, apakah mau dicacah dan sebagainya. Tapi kami memastikan, kami ingin mendapat kepastian betul bahwa mereka (produsen) punya sistem penarikan galon tersebut dan di daur ulang, dan tidak ada yang dibuang ke TPA,” lanjutnya.

Baca juga: Penjelasan BPOM RI Tentang Penggunaan Galon Air Minum Berulang

Viven mengatakan berdasarkan pasal 40 UU no 18 tahun 2008 memang ada pasal pidana jika ada limbah yang bocor ke lingkungan dengan penjara paling singkat 4 tahun paling lama 10 tahun.

Kendati pada pasal tersebut tidak menyebutkan langsung kepada produsen, namun pasal tersebut dapat memberatkan pihak pengelola sampah-sampah galon sekali pakai itu.

“Tentu saja, ini yang saya harapkan mendorong produsen yang menggunakan galon sekali pakai untuk bisa lebih aware dan mempertanggungjawabkan bagaimana penarikan galon sekali pakai itu dan dipastikan tidak dibuang ke TPA dan tidak bocor ke lingkungan,” tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas