33 Tahun Jaga Penegakan Hukum di Laut, Ini yang Dilakukan PLP Tanjung Priok
PLP Tanjung Priok juga selalu aktif menjalin kerjasama dengan instansi lain misalnya dalam operasi gabungan penegakan hukum, atau operasi SAR.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pada Jumat (26/2/2021) mendatang, tepat 33 tahun sudah Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok berjibaku menjaga keselamatan dan keamanan perairan di Tanah Air.
Bertambahnya usia juga diiringi dengan peningkatan kekuataan penjagaan pangkalan yang berlokasi di Utara Jakarta ini.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad menyebutkan Pangkalan PLP Tanjung Priok merupakan salah satu unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang mengemban tugas khusus untuk berpatroli melaksanakan penegakan hukum di laut terutama dari kapal-kapal yang memasuki wilayah perairan Indonesia.
"Baik itu menyangkut kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang beroperasi masuk ke Indonesia," kata Ahmad di Jakarta, dilansir dari rilisan pers yang diterima Tribunnews, Jumat (19/2/2021).
Ahmad melanjutkan, tugas selanjutnya adalah sebagai penyusun rencana, program dan evaluasi serta melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pelayaran.
Baca juga: KSOP Kelas III Sunda Kelapa Lepas Satu Kontainer Bantuan untuk Korban Banjir Karawang
"Pelaksanaan pengawasan dan penertiban kegiatan salvage dan pekerjaan bawah air, penyelaman, instalasi ekplorasi dan eksploitasi, bangunan diatas dan dibawah air. Pemberian bantuan dan pencarian pertolongan musibah di laut dan penanggulangan kebakaran," lanjutnya.
Selain itu, Pangkalan PLP Tanjung Priok juga bertindak sebagai pelaksana pengamanan dan pengawasan sarana bantu navigasi pelayaran serta penanggulangan pencemaran di perairan. Pelaksanaan pelatihan pengawakan kapal dan instalasi. Serta pelaksanaan pengadaan, pemeliharaan, perbaikan dan dukungan logistik.
Pangkalan PLP Tanjung Priok juga selalu aktif menjalin kerjasama dengan instansi lain misalnya dalam operasi gabungan penegakan hukum, atau operasi SAR bersama Basarnas.
Adapun batas-batas wilayah kerja Pangkalan PLP Tanjung Priok meliputi wilayah perairan sebelah barat Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat, seluruh perairan Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi, Bangka, Belitung, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah dan sekitarnya.
Armada Penunjang Penjagaan dan Pengamanan
Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok Capt. Pujo Kurnianto mengungkapkan dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, saat ini pasukannya berbekal kekuatan 13 Kapal Patroli yang selalu bersiaga setiap saat.
"Dua di antaranya merupakan kapal kelas 1 yang berukuran 60 meter, 10 unit lainnya kapal kelas II yang berukuran 42 meter dan 1 unit kapal kelas III yang berukuran 28 meter," ujarnya.
Baca juga: Cuaca Ekstrem hingga Akhir Februari, Kemenhub Rilis Maklumat Pelayaran
Selain itu, Pangkalan PLP Tanjung Priok juga memiliki 3 unit Rigid Inflatable Boat (RIB) yang merupakan kombinasi antara speedboat rigid yang terbuat dari FRP (fiber-kaca diperkuat poliester) dan tabung terbuat dari hypalon, yang menjaga stabilitas saat bermanuver sekaligus sebagai instumen mengambang.
"RIB dapat bergerak dengan cepat bahkan di tempat sempit sekalipun. Jadi ini cocok digunakan di saat-saat darurat," jelasnya.
Sementara itu, peralatan SAR yang dimiliki juga cukup lengkap yaitu alat selam, alat ranger, alat PPPK dan alat pemadam. Terdiri dari smoke dark chamber, Breathing Apparatus, Connection Pipe, dan Seragam Tahan Panas.
Adapun dalam tugasnya menangani pencemaran lingkungan maritim, menggunakan Gulang Cemar yang ada di kapal maupun di darat.
Gulang Cemar terdiri dari power pack, hand lake spray, skimmer,JIB Arm Spray, Skimmer, Pompa Dispersan, Blower, Fast Tank, Oil Boom Inflatable, Pompa Dispersan, Absorben, alat pendeteksi radiasi, dan Personal Radiation Detector (PRD).
"Dalam melaksanakan tugas, kami juga dilengkapi dengan alat-alat komunikasi yang canggih," tutupnya. (*)