Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Kembali Sosialisasikan PP Pelaksanaan UU Ciptaker Bidang Pelayaran di Yogyakarta

Kemenhub melalui Ditjen Hubla juga tengah menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) di bidang pelayaran.

Editor: Content Writer
zoom-in Kemenhub Kembali Sosialisasikan PP Pelaksanaan UU Ciptaker Bidang Pelayaran di Yogyakarta
Ditjen Perhubungan Laut
Kepala Bagian Hukum dan KSLN Toto Sukarno. 

Pengurusan izin berusaha ini hanya diperuntukan bagi usaha dengan tingkat resiko tinggi, sedangkan untuk usaha dengan tingkat resiko sedang dan rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaha /NIB.

Penerapan pendekatan berbasis Risiko memerlukan perubahan pola pikir (change management) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha (business process re-engineering) serta memerlukan pengaturan (re-design) proses bisnis Perizinan Berusaha di dalam sistem Perizinan Berusaha secara elektronik.

"Melalui penerapan konsep ini, pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha diharapkan dapat lebih efektif dan sederhana karena tidak seluruh kegiatan usaha wajib memiliki Izin," ujarnya.

Di samping itu, melalui penerapan konsep ini kegiatan pengawasan menjadi lebih terstruktur baik dari periode maupun substansi yang harus dilakukan pengawasan.

Sementara terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang tentang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI pada bulan Oktober tahun 2020, menurut Toto bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dengan penyederhanaan perizinan guna meningkatkan iklim investasi, dan akan mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional.

"UU tentang Cipta Kerja merupakan langkah penyempurnaan berbagai UU melalui sistem Omnibus Law menjadi 1 (satu) UU yaitu UU tentang Cipta Kerja, dimana salah satunya penyempurnaan regulasi tersebut adalah peraturan perundang-undangan di sektor transportasi termasuk transportasi laut," ujar Toto

Namun demikian lanjut Toto bahwa penyempurnaan regulasi ini tentunya lebih bersifat mempermudah proses perizinan yang berbelit-belit dan mengharmonisasi regulasi yang tumpang-tindih yang selama ini banyak dikeluhkan, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Berita Rekomendasi

"Selain itu, penyederhanaan regulasi juga diharapkan akan berdampak pada proses perizinan yang lebih cepat, efisien dan terukur sehingga dapat menarik investasi dan membuka peluang bagi sektor swasta. Begitu pula di bidang transportasi termasuk transportasi laut, dengan adanya UU Cipta Kerja dan petunjuk teknis pelaksanaannya diharapkan ke depan penyelenggaraan transportasi termasuk transportasi laut dapat lebih cepat dan efisien serta membuka lapangan pekerjaan baru untuk mendukung investasi yang dilakukan sektor swasta," ujarnya.

Untuk itu, Toto berharap agar sosialisasi ini bisa dijadikan sebagai sarana untuk bertukar pikiran terkait pelaksanaan tugas sehari-hari terutama menyikapi perkembangan implementasi UU Tentang Cipta Kerja terkait sektor transportasi laut serta peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Sebagai informasi pada Sosialisasi kali ini menghadiri Nara sumber dari Akademisi Raja Oloan Saut Gurning, dan Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kemenko Bidang Perekonomian, Lestari Indah. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas