Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenhub Kembali Sosialisasikan PP Pelaksanaan UU Ciptaker Bidang Pelayaran di Yogyakarta

Kemenhub melalui Ditjen Hubla juga tengah menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) di bidang pelayaran.

Editor: Content Writer
zoom-in Kemenhub Kembali Sosialisasikan PP Pelaksanaan UU Ciptaker Bidang Pelayaran di Yogyakarta
Ditjen Perhubungan Laut
Kepala Bagian Hukum dan KSLN Toto Sukarno. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pelaksanaannya di Bidang Transportasi Laut Tahun 2021.

Kegiatan sosialisasi yang mengangkat tema “Melalui Sosialisasi Peraturan Pemerintah, Kita Tingkatkan Pemahaman Mengenai Cipta Kerja Bidang Pelayaran dalam rangka Mewujudkan Penyederhanaan Perizinan Berusaha untuk Kemudahan Berusaha di Bidang Pelayaran” ini berlangsung di kota gudeg Yogyakarta, Kamis (8/4/2021).

Sosialisasi kali ini dibuka oleh Dirjen Hubla, yang diwakili Kepala Bagian Hukum dan KSLN, Toto Sukarno secara virtual dan dihadiri oleh Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut wilayah Pulau Jawa, Bali, Sulawesi, Maluku Utara, Papua secara langsung dan virtual.

Adapun peraturan yang disosialisasikan adalah yang terkait dengan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terutama pelaksanaannya di bidang transportasi laut, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran.

Adapun tujuan utama dari pelaksanaan sosialisasi ini adalah untuk menyebarluaskan informasi dan pemahaman kepada UPT (Unit Pelaksana Teknis) Ditjen Hubla, Pengguna Jasa Pelayaran, pemangku kepentingan maupun Instansi Pemerintah terkait lainnya.

"Sosialisasi kali ini berbeda dengan sebelumnya yang menjelaskan pasal per pasal. Pada sosialisasi kali ini mengedepankan pendapat pakar dan akademisi untuk memberikan perspektif baru tentang turunan berbagai peraturan di atas," kata Toto Sukarno.

Ia berharap dengan adanya paradigma baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan melalui omnibus, dan prinsip-prinsip perubahan pengaturan yang berorientasi pada kemudahan investasi dan perizinan berusaha dapat mendorong peningkatan pelayanan publik bagi aparatur perhubungan laut guna mendorong perekonomian Indonesia melalui sektor pelayaran.

Berita Rekomendasi

Terkait dengan materi tersebut, pada kesempatan ini ia berpesan beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian bersama, yakni ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran adalah merupakan tindak lanjut pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang transportasi laut.

Saat ini Kemenhub melalui Ditjen Hubla tengah menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) di bidang pelayaran, yang meliputi penyempurnaan peraturan di bidang angkutan di perairan, kepelabuhanan, perkapalan, kenavigasian, kesyahbandaran; dan manajemen keamanan kapal.

"Namun demikian, hal terpenting yang harus tetap menjadi prioritas utama dalam penyempurnaan Rencana Permenhub tersebut adalah masalah safety (keselamatan), security (keamanan), dan faktor services (jasa) dan tentunya harus patuh terhadap regulasi internasional. Dengan demikian penyempurnaan aturan di bidang pelayaran akan lebih menjamin pelayaran yang selamat, aman, dan nyaman serta selaras dengan peraturan atau konvensi-konvensi internasional," ujarnya.

Selanjutnya terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, disebutkan bahwa Perizinan Berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

Sedangkan risiko merupakan potensi terjadinya cedera atau kerugian dari suatu bahaya atau kombinasi kemungkinan dan akibat bahaya.

"Dengan demikian berdasarkan peraturan pemerintah ini maka perizinan berusaha berbasis risiko adalah perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha" ujar Toto.

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah ini juga telah diatur mengenai penyederhanaan Perizinan Berusaha melalui penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Metode yang digunakan merupakan metode standar berdasarkan tingkat Risiko suatu kegiatan usaha dalam menentukan jenis Perizinan Berusaha dan kualitas/frekuensi Pengawasan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas