Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Prinsip HAM Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Gandeng Plan Indonesia

Kerja ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran terkait prinsip Hak Asasi Manusia di sektor perikanan.

Editor: Content Writer
zoom-in Dukung Prinsip HAM Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan Gandeng Plan Indonesia
dok. KKP
Penyerahan Naskah Nota Kesepahaman oleh Kepala Puslatluh KP Lilly Aprilya Pregiwati dan Direktur SAFE Seas Project Nono Sumarsono pada hari Jumat (16/04). 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP) dan Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) melalui SAFE Seas Project sepakat bekerja sama dalam rangka meningkatkan kesadaran terkait prinsip Hak Asasi Manusia di sektor perikanan. Naskah Nota Kesepahaman diserahkan oleh Kepala Puslatluh KP Lilly Aprilya Pregiwati dan Direktur SAFE Seas Project Nono Sumarsono pada hari Jumat (16/04).

Penyerahan naskah disaksikan oleh perwakilan pejabat dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sosial, serta lembaga dan asosiasi pada acara Rapat Tim Nasional Perlindungan Awak Kapal Perikanan di Jakarta.

Nota Kesepahaman berisi komitmen kerja sama pada kurun April 2021 sampai November 2022 untuk menyelenggarakan pelatihan dan penyuluhan kepada masyarakat kelautan dan perikanan, penyusunan bahan ajar dan modul pelatihan serta materi penyuluhan tentang prinsip HAM, dan juga sosialisasi bersama terkait bahan ajar.

Kepala Puslatluh KP, Lilly Aprilya Pregiwati menyebut Nota Kesepahaman dengan Plan Indonesia merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan kapasitas masyarakat KP dalam perlindungan tenaga kerja di sektor perikanan.

“Awak kapal perikanan yang bekerja di atas kapal penangkap ikan sarat dengan karakteristik 3D (dirty, difficult and dangerous) sehingga tak jarang kita temui kasus perbudakan, perdagangan orang, penggajian yang tidak layak, bahkan pelarungan jasad di atas kapal, khususnya kapal ikan asing,” ujar Lilly.

“Untuk itu, penting untuk meminimalisirnya melalui pembekalan tentang prinsip-prinsip HAM terhadap calon-calon ABK yang akan bekerja di atas kapal perikanan melalui pelatihan dan penyuluhan/sosialisasi,” tambahnya.

Laporan Organisasi Perburuhan Internasional (International Labor Organization/ILO), awak kapal penangkapan ikan termasuk tenaga kerja paling rentan eksploitasi dibanding dengan sektor migran lainnya. Kesadaran terkait prinsip HAM di masyarakat kelautan dan perikanan penting untuk mendorong sumber daya manusia (SDM) yang unggul guna tercapainya kehidupan yang adil, makmur, dan sejahtera.

Berita Rekomendasi

Ditemui secara terpisah, Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) Sjarief Widjaja menyambut baik kerja sama ini. Ia menyatakan, saat ini KKP telah memiliki Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 35 Tahun 2015 tentang Penerapan HAM di Sektor Penangkapan Ikan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan.

“Kami menyambut gembira dukungan Yayasan Plan International Indonesia melalui SAFE Seas Project untuk memperkuat perlindungan HAM bagi awak kapal perikanan melalui kerja sama ini,” ucapnya.

Meskipun demikian, ia mengungkapkan bahwa mayoritas awak kapal perikanan di Indonesia atau sekitar 2,7 juta jiwa merupakan nelayan tradisional. Oleh karena itu, langkah-langkah penegakan HAM terhadap awak kapal perikanan di Indonesia, utamanya awak kapal perikanan tradisional, perlu dilakukan dengan tetap memperhatikan kearifan lokal.

“Kami mendorong agar pembekalan tentang prinsip-prinsip HAM perikanan yang akan dilakukan ke depan melalui kegiatan pelatihan dan penyuluhan ke depan ditekankan kepada awak kapal perikanan yang akan bekerja di kapal berukuran >30 GT maupun kapal-kapal perikanan di luar negeri yang rentan mengalami praktik-praktik pelanggaran HAM,” lengkapnya.

Sementara itu, Direktur SAFE Seas Project Nono Sumarsono mengapresiasi kerjasama ini yang sejalan dengan objektif dari proyek yaitu meningkatkan kesadaran awak kapal perikanan (AKP) dan komunitasnya terkait kerja paksa dan perdagangan orang di kapal penangkap ikan.

“Apresiasi setinggi-tingginya atas sinergi bersama Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan dalam mendorong perlindungan masyarakat KP, terutama awak kapal perikanan sebagai aset bangsa agar mereka terlindungi dan terpenuhi hak ketengakerjaannya,” kata Nono.

SAFE Seas Project yang didukung oleh Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (USDOL) berupaya untuk memperkuat perlindungan awak kapal perikanan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong rantai pasokan yang adil dan transparan dalam industri perikanan di antara sektor swasta dan pemerintah. SAFE Seas Project bekerjasama dengan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia sebagai mitra pelaksana. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas