KemenkopUKM Terus Perjuangkan Lahirnya LPS Bagi Koperasi
Kehadiran LPS-KSP bertujuan melindungi dan mendorong simpanan anggota koperasi pada usaha simpan pinjam koperasi (USPK)
Editor: Content Writer
![KemenkopUKM Terus Perjuangkan Lahirnya LPS Bagi Koperasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/deputi-perkoperasian-kementerian-koperasi-dan-ukm-ahmad-zabadi.jpg)
Diantaranya, sistem KSP yang bersifat eksklusif, di mana dana dihimpun dan disalurkan hanya kepada anggota, maka simpanan sebagai harta milik anggota sekaligus pemilik, mengapa harus dijamin secara eksternal oleh LSP. "Ada juga keraguan akan maraknya moral hazard," ujar Zabadi.
Ada juga isu pembentukan sebagai badan hukum yang independen, saat awal pendiriannya pada akhirnya akan menyedot dan memberatkan APBN. Juga, pengawasan terhadap KSP yang tidak/belum kompatibel dengan sistem pengawasan yang dilakukan oleh OJK dan lainnya.
Zabadi menambahkan isu lainnya seperti kepesertaan LPS-KSP, dimana banyak KSP yang belum dijalankan dengan tatakelola yang baik dan dengan sistem terbuka, hingga dana kelolaan LPS-KSP, kurang/tidak dapat mencakup skala yang luas/besar, sehingga hal ini berpotensi menimbulkan risiko rugi lebih besar, dari pada potensi menciptakan surplus usaha.
"Isu seperti ini memang dapat dikata sebagai lagu lama, yang harus kita jawab, baik secara akademis maupun kesiapan empirik perbaikan tatakeloka koperasi sehingga kompatibel dengan sistem LPS-KSP yang ingin dibangun," papar Zabadi.
Bagi Zabadi, hal ini justru bertolak belakang dengan suara dari DPR RI yang justru mendukung adanya LPS-KSP yang dikuatkan melalui pengaturan pasal mandatory dalam RUU Perkoperasian.
"Saya berharap apa yang kita cita-citakan bersama, dapat membangun komitmen yang kuat dan mendorong upaya yang lebih serius dari kita semua untuk pembentukan lembaga penjaminan simpanan koperasi simpan pinjam," tutur Zabadi.
Di waktu yang sama, anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Idris Laena menambahkan, baik pemerintah dalam hal ini termasuk dirinya sebagai anggota komisi VI DPR RI, siap membantu mewujudkan terciptanya koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa yang menjadi pilihan utama masyarakat.
Menurut Idris Laena, dengan hadirnya Lembaga Penjamin Simpanan diharapkan masyarakat yang menjadi anggota koperasi dapat merasa aman saat menaruh uang di koperasi tersebut.
“Masyarakat akan merasa aman bila menaruh uang dengan jumlah besar di Koperasi, sebagai contoh jika menaruh uang dengan jumlah Rp500 juta di koperasi, ia akan menjadi pemilik dari koperasi tersebut, beda jika ditaruh di bank masyarakat tidak akan memiliki bank tersebut,” ujar Idris Laena.
Ia juga siap mendukung penuh agar Lembaga Penjamin Simpanan untuk Koperasi simpan pinjam dapat tercapai.
Idris Laena juga menegaskan pemerintah perlu memperkuat kelembagaan koperasi, agar koperasi bisa menjadi sepenuhnya menjadi soko guru perekonomian bangsa dan diminati oleh masyarakat. Perlu dibuat UU tentang Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU Perkoperasian No 25 tahun 1992, dengan mengikuti perkembangan zaman dalam era globalisasi dan digitalisasi.
“InshaAllah mudah - mudahan di periode ini 2019-2024 bisa segera kita sahkan dan saya siap mengawal sebelum berakhir masa jabatan saya,” pungkas Idris Laena. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.