Pandemi Covid-19, Kemenhub Pastikan Pelayanan Transportasi Laut Tetap Menjadi Prioritas
Pemerintah wajib menetapkan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Meskipun Pandemi Covid-19 tengah melanda Indonesia, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memastikan bahwa pelayanan transportasi laut tetap menjadi prioritas.
Salah satu upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menjamin pelayanan transportasi laut adalah dengan memastikan keamanan dan keselamatan pelayaran yang merupakan prioritas utama dalam transportasi laut, sehingga dapat melancarkan pengiriman logistik, terutama untuk komoditas kebutuhan pokok dan barang strategis di wilayah Indonesia.
Demikian disampaikan oleh Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan ketika membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Namlea dan Pelabuhan Tobelo pada hari ini, Kamis (19/8) di Hotel Swiss-Bellin Bogor, Jawa Barat.
Hengki mengatakan bahwa upaya penetapan alur pelayaran melalui kegiatan FGD ini merupakan upaya Ditjen Perhubungan Laut dalam melaksanakan amanat Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, di mana Pemerintah memiliki kewajiban untuk menetapkan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya.
“Sebagaimana arahan Bapak Menteri Perhubungan, kami terus berupaya untuk memastikan dan meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran dengan menetapkan alur-pelayaran sehingga kapal-kapal yang masuk maupun keluar Pelabuhan lebih terjamin keselamatan dan keamanannya sehingga dapat mendukung pula kelancaran pergerakan perekonomian dan kegiatan masyarakat, khususnya di Pelabuhan Namlea dan Pelabuhan Tobelo,” ujar Hengki.
Terlebih lagi, menurut Hengki, Pelabuhan Namlea dan Pelabuhan Tobelo merupakan dua Pelabuhan yang memiliki peranan penting bagi masyarakat di Provinsi Maluku dan Maluku Utara.
Pelabuhan Namlea dibangun pada tahun 1997 pada lokasi yang terlindung sehingga menjadikan Pelabuhan ini sebagai Pelabuhan alami karena berada di Teluk Kayeli. Pelabuhan Namlea ini juga merupakan salah satu Sub Sistem Pelayaran Nasional yang secara teknis menjadikan Pelabuhan Namlea yang berlokasi di Pulau Buru ini menjadi persinggahan kapal-kapal yang berlayar di Perairan Maluku.
Sedangkan Pelabuhan Tobelo, yang selesai pembangunannya pada tahun 2015, merupakan Pelabuhan Pengumpul yang memiliki fasilias dermaga untuk peti kemas sehingga menjadi sarana penting dalam mendorong roda perekonomian bagi masyarakat Halmahera Utara khususnya di Pulau Morotai.
“Hadirnya Pelabuhan Tobelo ini memberikan dampak penurunan harga kebutuhan pokok sehingga menjadi lebih terjangkau dikarenakan supply dapat dibawa langsung dari Surabaya, Makassar dan Manado ke Halmahera Utara. Hal ini tentunya juga sejalan dengan tujuan dari program Tol Laut yang dicanangkan oleh Bapak Joko Widodo sebagai Presiden RI” jelas Hengki.
Pada kesempatan tersebut, Hengki juga meminta kepada seluruh jajarannya agar dapat belajar dari peristiwa kandasnya KM Tidar di wilayah dermaga Pelabuhan Namlea dan Kapal Pengangkut BBM di wilayah Pelabuhan Tobelo, yang sangat berdampak bagi lingkungan maupun perekonomian di kedua wilayah tersebut.
“Kita harus belajar dan terus mengevaluasi dari peristiwa-peristiwa yang sudah terjadi. Kejadian musibah terhadap 2 kapal tersebut menunjukkan kepada kita mengenai betapa pentingnya penetapan alur-pelayaran bagi keselamatan dan keamanan pelayaran” tegas Hengki.
Paparkan hasil survei
Dalam menetapkan alur pelayaran terdapat beberapa unsur penting, salah satunya adalah survei hidro-oseanografi yang berfungsi untuk mengevaluasi data-data teknis perairan yang akan ditetapkan alur-pelayarannya, sehingga kapal-kapal yang akan masuk maupun keluar Pelabuhan terjamin keselamatan dan keamanannya.
Oleh karena itulah, lanjut Hengki, Ditjen Perhubungan Laut menyelenggarakan kegiatan FGD ini dengan tujuan agar para narasumber dan peserta dapat bersinergi dengan baik dan memberikan saran dan masukan yang dapat memperkaya dan menyempurnakan rancangan Keputusan Menteri Perhubungan dalam rangka Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Namlea dan Pelabuhan Tobelo.