Buka Akses ke Menara Suar Tanjung Pemali, Kemenhub Libatkan 40 Warga dalam Padat Karya
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (GBBI) Kalimantan Timur dan Pertamina SMEXPO 2021 diluncurkan di Samarinda, Kalimantan, Selasa (12/10/2021).
Editor: Content Writer
“Kami selaku Pemda mengucapkan terima kasih atas pengerjaan pertama yang hari ini dilaksanakan oleh Disnav Kendari,” ujarnya.
Menurutnya, pembuatan akses jalan sangat membantu perkembangan infrastruktur di daerah tersebut. Terutama wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan daerah baru hasil pemekaran yang baru berusia 7 tahun.
Baca juga: Kemenhub Akan Bangun Banyak Jembatan Timbang untuk Berantas Truk ODOL
“Kami mengucapkan terima masih dan penghargaan yang luar biasa bahwa di Pulau Kecil ini sangat diperhatikan oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komis V DPR RI Ridwan Bae menjelaskan bahwa kegiatan padat karya ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk mendorong perekonomian masyarakat terutama yang terdampak oleh pandemi.
Dia yang merupakan putra asli Kendari menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Padat Karya di daerahnya tersebut.
Baca juga: Kemenhub dan TNI AL Gelar Serbuan Vaksin untuk Ribuan Pelajar Subang di Pelabuhan Patimban
“Padat Karya ini memberikan kesempatan kerja pada masyarakat sehingga akan terjadi perputaran ekonomi. Makanya saya berterima kasih sebesar-besarnya (atas terselenggaranya padat karya tersebut),” ujarnya.
Sementara itu, Ateng yang merupakan pemilik tanah hibah mengatakan bahwa dia menghibahkan tanah tersebut untuk mendukung niat baik Disnav Kelas II Kendari untuk membuat akses jalan tersebut.
“Dari Disnav kan ingin membuat jalan supaya langsung (aksesnya), saya merasa itu bagus,” ujarnya.
Selain itu, Ateng juga berharap dengan adanya proses pengerjaan jalan melalui kegiatan Padat Karya ini dapat menjadi jalan rejeki untuk rekan-rekannya.
Niat tulus Ateng tersebut muncul akibat banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan. Semula sebagian besar mereka bekerja sebagai nelayan, namun akibat cuaca yang sering tidak bersahabat mereka sudah lama tidak melaut dan tidak memperoleh penghasilan.
Sebagai informasi, kegiatan Padat Karya dilaksanakan dalam rangka mensukseskan program pemerintah terkait pemberdayaan masyarakat terutama di tengah masa pandemi.
Padat Karya ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Padat Karya di Lingkungan Kementerian Perhubungan, dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor UM.006/58/17/DJPL/2021 tanggal 03 september 2021 tentang Rencana Pelaksanaan Program Padat Karya Tahap II Tahun 2021 gelombang II dan gelombang IV pada UPT di lingkungan Ditjen Hubla. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.