Kemenhub Gelar FGD Tata Cara Optimalisasi Material Hasil Pengerukan di DLKR/DLKP dan Wilayah Tersus
Pekerjaan pengerukan dilakukan untuk membangun dan memelihara alur pelayaran dan kolam pelabuhan.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Dalam rangka penyusunan regulasi terkait tata cara optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan di dalam DLKR/DLKP dan di wilayah Terminal Khusus, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Focus group discussion (FGD) Tata Cara/Mekanisme Optimalisasi Material Hasil Pekerjaan Pengerukan di dalam DLKR/DLKP dan di wilayah Terminal Khusus (tersus) bertempat di Kota Bogor.
Kegiatan FGD ini dibuka oleh Direktur Kepelabuhanan Subagiyo dan diikuti peserta dari Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Biro Perencanaan, Biro Keuangan, Biro Hukum, Biro LLBMN, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Banten, Kantor Otoritas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuahan Kelas V Marunda, dan para pejabat di lingkungan Direktorat Kepelabuhanan.
Direktur Kepelabuhanan Subagiyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 125 Tahun 2018 Tentang Pengerukan dan Reklamasi diatur pada pasal 19 bahwa material keruk hasil pekerjaan pengerukan di dalam DLKR/DLKP dengan dana non APBN dan di wilayah Terminal Khusus dapat dioptimalkan.
“Focus group discussion (FGD) ini dimaksudkan untuk mendapatkan saran dan masukan dari narasumber dan peserta FGD dalam rangka penyusunan regulasi dan mekanisme terhadap optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan” kata Subagiyo
Menurutnya, pekerjaan pengerukan dilakukan untuk membangun dan memelihara alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta beberapa kepentingan seperti pembangunan pelabuhan, pembangunan penahan gelombang, penambangan, bangunan lainnya yang dapat mengakibatkan terganggunya alur pelayaran seperti pembangunan Terminal atau Terminal khusus.
“Hasil material dari kegiatan pengerukan bisa dibuang ke lokasi pembuangan (dumping area) atau dioptimalkan untuk digunakan seperti untuk diperjualbelikan, dihibahkan atau untuk pekerjaan reklamasi” ujar Subagiyo.
Terkait dengan hal ini, maka melalui FGD ini diharapkan dapat diperoleh masukan, saran dari para narasumber dan peserta FGD serta dapat menghasilkan output dan outcome yang baik guna penyusunan regulasi dan mekanisme terhadap optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan.
Sebagai informasi pada FGD kali ini menghadirkan nara sumber dari Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan materi Optimalisasi Material Hasil Pengerukan di Dalam DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus, Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara, Ditjen Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM dengan materi terkait Penilaian Jenis Material Hasil Pengerukan di Dalam DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus, Direktur Barang Milik Negara, DJKN Kementerian Keuangan dengan materi terkait Regulasi Optimalisasi Material Hasil Pengerukan di dalam Wilayah DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus, serta Kepala Biro Hukum Kementerian Perhubungan dengan materi terkait Regulasi Pengerukan oleh Swasta Material Hasil Pengerukan Dalam Wilayah DLKR/DLKP dan di Wilayah Terminal Khusus. (*)