Menteri Trenggono Genjot Produktivitas Perikanan Budidaya di Maluku untuk Sukseskan LIN
Tadi saya di Tual, teluk yang luasnya tidak kurang 10.000 hektare nantinya akan dikembangkan jadi budidaya rumput laut.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mendorong peningkatan produktivitas perikanan budidaya di wilayah Maluku, khususnya budidaya laut untuk mendukung kesuksesan program Lumbung Ikan Nasional (LIN). Pihaknya juga segera menerapkan kebijakan penangkapan terukur sebagai salah satu upaya membangkitkan usaha pengolahan perikanan skala kecil di Provinsi tersebut yang selama ini mengaku kesulitan mendapatkan bahan baku.
“Tadi saya di Tual, teluk yang luasnya tidak kurang 10.000 hektare nantinya akan dikembangkan jadi budidaya rumput laut. Nah ini budidaya di wilayah Maluku, nantinya kepiting, kerapu, rumput laut, dan lobster. Itu nanti kita akan kembangkan. Jadi nanti ketika penangkapannya semakin sedikit, budidayanya semakin berkembang,” ungkap Menteri Trenggono di Ambon, Kamis (7/10/2021).
Perikanan budidaya menurutnya menjadi solusi saat hasil penangkapan di alam mulai berkurang. Namun pelaksanaannya harus tetap memerhatikan kelestarian lingkungan, sehingga kegiatan budidaya yang tujuannya menjadi solusi pemenuhan kebutuhan masyarakat akan produk perikanan, tidak mengancam ekosistem perairan di sekitarnya.
Menurut data Maluku Dalam Angka 2021 yang diterbitkan BPS, produksi perikanan budidaya daerah ini pada tahun 2019 mencapai lebih dari 620 ribu ton. Perikanan budidaya laut menjadi penyumbang terbesar, disusul budidaya perikanan air payau dan tawar.
Dalam kunjungan kerja tersebut, Menteri Trenggono turut memaparkan rencana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan kebijakan penangkapan terukur di awal tahun 2022. Kebijakan yang merupakan implementasi dari prinsip ekonomi biru ini salah satu tujuannya untuk mendistribusikan pertumbuhan ekonomi ke daerah-daerah penghasil produk perikanan.
Melalui kebijakan penangkapan terukur, area penangkapan nantinya di bagi dalam tiga zona yakni zona fishing industry, zona nelayan lokal dan spawning and nursery ground. Kemudian penangkapan nantinya dibagi dalam tiga kategori kuota yaitu kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota pemancing hobi (rekreasi).
“Inilah yang saya serius lakukan, bagaimana kita meregulasi dan melaporkan, dan menjaga ya supaya illegal fishing supaya tidak ada lagi. Karena IUU Fishing itu bukan hanya dari luar tapi dari dalam. Nanti kita jaga ini adalah untuk keberlanjutan. Dan penangkapan terukur itu solusi dari IUU Fishing itu,” terangnya.
Dia menambahkan, kebijakan penangkapan terukur juga untuk menjamin usaha perikanan berjalan berkesimbungan. Baik yang skala besar, maupun skala kecil. Sebab bahan baku yang dibutuhkan untuk proses produksi akan lebih mudah didapat karena ikan-ikan hasil tangkapan tidak lagi didaratkan terpusat, melainkan di pelabuhan-pelabuhan di dekat area penangkapan.
“Nah manfaat kedua adalah kita akan menggeser industri perikanan yang selama ini java sentris menjadi industri perikanan di masing masing wilayah. Jadi nanti wilayah Maluku bisa menjadi industri perikanan yang maju. Ini saya liat ada satu pabrik yang masih kecil karena kesulitan bahan baku. Banyak sekali kendala, rumpon yang tidak terkendali, dan sebagainya. Ini kita atur melalui kebijakan penangkapan terukur,” pungkasnya.