Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dorong Sektor Industri di Riau, Kemenhub Tetapkan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Sei Pakning

Pelabuhan Sei Pakning berfungsi dalam meningkatkan sektor industri di Provinsi Riau serta memecah kepadatan Pelabuhan Dumai.

Editor: Content Writer
zoom-in Dorong Sektor Industri di Riau, Kemenhub Tetapkan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Sei Pakning
Kemenhub
Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur Pelayaran Pelabuhan Sei Pakning diselenggarakan di Amanuba Hotel & Resort Rancamaya Bogor pada hari Selasa (7/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pelabuhan Sei Pakning menunjukan adanya pertumbuhan industri yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis secara khusus dan Provinsi Riau secara umum. Pertumbuhan ini berdasarkan data yang ditemukan, di mana terdapat peningkatan tiap tahunnya pada lalu lintas kapal yang dilayani oleh KSOP Kelas II Tanjung Buton di Pelabuhan Sei Pakning, dimana berdasarkan data yang ada tahun 2017 melayani 743 call kapal, tahun 2018 sebanyak 1.031 call kapal, dan tahun 2019 sebanyak 1.161 call kapal.

Hal itu melatarbelakangi Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut cq melalui Direktorat Kenavigasian berupaya untuk melakukan peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran di Pelabuhan Sei Pakning dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur Pelayaran Pelabuhan Sei Pakning, yang diselenggarakan di Amanuba Hotel & Resort Rancamaya Bogor pada hari Selasa (7/12/2021).

Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan dalam sambutannya saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Sei Pakning menjelaskan bahwa Pelabuhan Sei Pakning memiliki bisnis utama yaitu pelayanan Marine Service yang dimulai dari Pilot Station yang berada di Selat Morong menuju ke area Ship to Ship (STS), Pelabuhan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik Pertamina, Pelabuhan umum Tanjung Buton, dan TUKS Futong yang didukung dengan fasilitas dermaga sepanjang 60 meter dengan kedalaman perairan 6 meter LWS.

"Pelabuhan sungai Pakning yang biasa disebut Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis ini, menjadi asa tersendiri dalam peningkatan sektor industri di Provinsi Riau untuk memecah kepadatan Pelabuhan Dumai yang semakin padat, karena adanya pabrik-pabrik besar dikawasan itu yang memanfaatkan palabuhan di wilayah Sei Pakning" ujar Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan

Sementara itu dalam rangka penetapan Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan, perlu adanya data kedalaman yang terbaru (terupdate) guna menjamin keamanan dan keselamatan pelayaran bagi kapal-kapal yang malakukan kegiatan bernavigasi di perairan tersebut.

"Penataan Alur Pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar dapat memperoleh Alur Pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim," ungkapnya.

Adapun yang melaksanakan survei adalah tim Surveyor Distrik Navigasi Kelas I Dumai. Koridor Alur Pelayaran ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis yang telah dilengkapi dengan fasilitas penunjangnya dan akan dicantumkan dalam Peta Laut Indonesia dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan maklumat pelayaran maupun berita pelaut Indonesia.

Berita Rekomendasi

Disamping itu, Direktur Kenavigasian Hengke Angkasawan juga menjelaskan bahwa penetapan alur- pelayaran ini sesuai dengan amanat Undang-Undang 17 tahun 2008 tentang pelayaran, dimana disebutkan bahwa Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menetapkan koridor Alur-Pelayaran, menetapkan sistem rute, menetapkan tata cara berlalu lintas dan menetapkan daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya dalam rangka manjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.

Adapun FGD penetapan alur-pelayaran ini merupakan tahapan mekanisme dalam rangka menyempurnakan Rancangan Keputusan Menteri Perhubungan Tentang Penetapan Alur-Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas, dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya di Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Sei Pakning

Dengan adanya Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, diharapkan keteraturan, kelancaran dan keselamatan lalu-lintas pelayaran serta kolaborasi dan sinkronisasi Tata Ruang Perairan di perairan Pelabuhan Sei Pakning dapat terwujud.

"Maksud penyelenggaraan FGD ini adalah untuk para narasumber dan peserta semaksimal mungkin dapat memberikan masukan, saran, dan tanggapan yang dapat memperkaya dan menyempurnakan rancangan penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan Sei Pakning”.

Sebagai informasi, FGD penetapan Alur-Pelayaran masuk Pelabuhan Sei Pakning ini turut menghadirkan perwakilan dari Direktorat Kenavigasian, Direktorat Kepelabuhanan, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Pushidrosal, Kemenko Marves, Biro Hukum. Peserta kegiatan terdiri dari instansi pemerintah daerah dan stakeholder terkait, baik yang hadir langsung maupun secara virtual/online. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas