Indonesia Hadiri Pertemuan Tahunan Revolving Fund Committee (RFC) ke-40 secara Virtual
Ke depannya Indonesia sangat menantikan kegiatan-kegiatan serta Latihan-latihan yang akan diselenggarakan melalui Platform RFC.
Editor: Content Writer
Berdasarkan isi MoU tersebut, MSC memberikan bantuan donasi kepada Tiga Negara Pantai sebesar 400 juta Yen untuk kemudian dibentuk sebuah Refolving Fund atau Dana Bergulir, yang dikelola dan dioperasikan oleh TIga Negara Pantai secara bergantian, masing-masing selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 1981, di mana Indonesia mendapatkan giliran pertama untuk mengelola dana tersebut.
Berdasarkan MoU tersebut pula Tiga Negara Pantai harus membentuk sebuah Revolving Fund Committee atau Komite Dana Bergulir, yang merupakan perwakilan pejabat tinggi/senior dari masing-masing Negara Pantai, yang secara administrasi dan operasional berhubungan atau terlibat dalam penanggulangan pencemaran di Laut, yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Director General of Environment Ministry of Natural Resouces and Environment Malaysia, dan Assistant Chief Executive of MPA Singapore.
Negara yang mendapat giliran untuk mengelola Dana Bergulir tersebut nantinya akan menjadi Chairman of the Committee atau Ketua Komite, dan setiap tahun memimpin pertemuan tahunan (RFC Annual Meeting).
Komite kemudian akan menunjuk Authority (Otoritas), yang merupakan pejabat yang ditunjuk untuk mengelola dan mengatur keuangan, yang memiliki tugas antara lain merekomendasikan Bank untuk menyimpan Dana sekaligus nilai tukar mata uang yang digunakan, merekomendasikan budget administrasi dan operasional, menyampaikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, menyampaikan laporan berkala kepada Komite, memproses peminjaman Dana untuk kepentingan Emergency Responses setelah mendapatkan persetujuan Komite, memverifikasi laporan keuangan yang disampaikan oleh Akuntan Negara Pengelola, serta melaporkannya kepada Komite di RFC Annual Meeting.
Berdasarkan praktik-praktik sebelumnya, otoritas dari masing-masing negara Pantai adalah Direktur KPLP dari Indonesia, Ketua Pentadbiran & Kewangan Department of Environment dari Malaysia, dan Manager of Port Operation MPA dari Singapura. Indonesia sendiri telah mendapatkan giliran sebanyak 3 (tiga) periode yakni tahun: 1981 s.d. 1985 dan 1996 s.d. 2000 serta 2011 s.d 2016.
Adapun tahun 2020 ini, adalah tahun kelima Malaysia menjadi pengelola dana Revolving Fund sejak Indonesia mentransfer dana tersebut kepada Malaysia pada tanggal 22 Desember 2016. Untuk tahun 2022, pengelolaan dana tersebut akan diserahkan kepada Singapura. (*)