Minta Maaf, Pembuat Video Viral Mengaku Khilaf dan Berdamai dengan KPLP
Pada kesempatan klarifikasi pers Muhammad Suwandi (Ko Aseng) menyampaikan bahwa ia khilaf karena pada saat itu kondisi psikologisnya sedang labil.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Bitung, Sabar Maima Hasugian mengatakan bahwa Muhammad Suwandi (Ko Aseng), pembuat video viral terkait adanya pungli yang dilakukan oleh PLP Bitung telah membuat klarifikasi dan meminta maaf.
"Pada hari ini Rabu, 26 Januari 2022, jam 13.30 WITA, Ko Aseng telah datang ke Pangkalan PLP Kelas II Bitung dimana maksud dan tujuan yang bersangkutan ingin mengklarifikasi dan meminta maaf terhadap konten video yang telah beredar di hari Sabtu 22 Januari 2022, dimana pada isi konten diduga mencatut nama Institusi dan nama perorangan," ujar Sabar.
Pada kesempatan klarifikasi pers Muhammad Suwandi (Ko Aseng) menyampaikan bahwa ia khilaf karena pada saat itu kondisi psikologisnya sedang labil dan diluar kendali sehingga membuat video berdurasi 1,3 menit dan 1,4 menit dan menyatakan semua itu tidak ada dan tidak benar.
Adapun yang bersangkutan juga menyampaikan permohonan maaf terhadap Institusi dan Perorangan Pribadi mulai dari Pimpinan tertinggi Institusi dimulai dari Menteri Perhubungan, Dirjen Hubla, Direktur KPLP Ditjen Hubla dan Pangkalan PLP Kelas II Bitung dan juga secara pribadi permohonan maaf kepada Sabar Maima Hasugian, S.AP, Fadly Togas Jafar, SH., Iwan Suhana, ST., serta Seluruh Anggota Pangkalan PLP Kelas II Bitung.
Sebelumnya, kejadian ini berawal saat pihak Pangkalan PLP Bitung dengan kapal patroli KN-P331 pada saat melaksanakan patroli rutin pada tanggal 20 Januari 2022 melakukan pemeriksaan kapal ikan KM. Cakrawala X dan mengamankan kapal milik Ko Aseng tersebut yang kedapatan melakukan pelanggaran.
Saat pemeriksaan, kata Sabar, petugas mendapati Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sudah tidak berlaku yakni tertera tanggal layar 13 Januari tapi kapal baru meninggalkan Pelabuhan Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan Papua Barat tanggal 15 Januari 2022.
“SPB itu hanya berlaku 1×24 jam, jadi surat kapal KM Cakrawala X sudah kadaluarsa atau tidak berlaku lagi,” kata Sabar.
Selain itu, pihaknya juga menemukan alat keselamatan seperti pelampung yang tidak memenuhi sertifikat keselamatan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan yakni kapal itu harus memiliki 25 jaket pelampung tapi hanya ada 17 dan hanya 6 yang layak pakai.
Ditemukan juga, dua buku pelaut ABK yakni ABK atas nama Jun Mahalipa dan Runi Rafles sudah berakhir masa berlakunya dan belum diperpanjang dari tahun lalu.
Ia melanjutkan bahwa Kapal juga tidak memiliki buku jurnal atau buku mesin serta pelanggaran lainnya yang semua itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang juga ditandatangani nakhoda kapal, bukan hanya lisan semua sudah sesuai prosedur.
"Terhadap adanya pelanggaran tersebut, Sanksi yang diberikan berupa teguran dan perintah untuk segera melengkapi persyaratan sesuai aturan yang berlaku," kata Sabar.
Dengan demikian permasalahan yang terjadi antara PLP Bitung dan Ko Aseng telah selesai dan berakhir damai dengan adanya permohonan maaf dari Ko Aseng terkait adanya video viral yang dibuatnya.
Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menghimbau kepada para pemilik kapal untuk selalu mematuhi peraturan dan persyaratan sesuai aturan sebelum kapalnya berlayar. Hal ini guna meningkatkan dan menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.