Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Persempit Ruang Gerak Penipuan Berkedok Investasi, Bamsoet Dukung Dibentuknya ICCA

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung hadirnya ICCA (Indonesia Crypto Consumer Association) untuk mencegah penipuan berkedok investasi.

Editor: Content Writer
zoom-in Persempit Ruang Gerak Penipuan Berkedok Investasi, Bamsoet Dukung Dibentuknya ICCA
Doc. MPR
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima pengurus ICCA, di Jakarta, Rabu (16/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mendukung hadirnya Indonesia Crypto Consumer Association (ICCA) untuk mempersempit Ruang Gerak para pelaku Penipuan Berkedok Investasi Komoditi (kripto), Binomo, Quotex dan lain-lain.

Para pengurus ICCA itu sendiri akan dilantik pada 1 April 2022. Untuk memperluas edukasi kepada generasi muda, ICCA juga akan segera menggelar terselenggaranya International Blockchain Festival yang rencananya diadakan pertengahan tahun 2022 di Bali.

"Kehadiran ICCA sangat penting sebagai wadah bagi generasi muda untuk saling tukar pengetahuan terkait perkembangan ekonomi digital dunia, khususnya dalam perdagangan aset kripto. Sehingga, bisa memberikan banyak manfaat ekonomi bagi Indonesia. Begitupun dengan International Blockchain Festival, yang tidak hanya berisi sharing ilmu pengetahuan seputar dunia blockchain, melainkan juga menjadi penguat bagi Indonesia untuk menempatkan diri sebagai salah satu pusat ekonomi digital dunia," ujar Bamsoet usai menerima pengurus ICCA, di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Pengurus ICCA yang hadir antara lain, Ketua Umum Rob Raffael Kardinal, Wakil Ketua Umum Organisasi Angki Trijaka, Wakil Ketua Umum Keuangan Digital Rob Clinton Kardinal, Wakil Ketua Umum Luar Negeri Hartman Harris, Direktur Eksekutif Kevin Michael, Bidang NFT/Gaming Darrel Jowono, Bidang Organisasi Ibrahim Irwan, dan Bidang Mining Bagus Pratomo. Hadir pula Ketua Umum Perkumpulan Konsultan Hukum Aset Kripto Indonesia (PKHAKI) Januardo Sihombing dan Waketum PKHAKI Rizki Hendarmin.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, saat ini saja setidaknya pasar kripto Indonesia sudah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara serta menempati posisi 30 di dunia. Data Kementerian Perdagangan mencatat per Desember 2021 jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah mencapai 11 juta orang. Jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor.

"Akumulasi nilai transaksi aset kripto Indonesia di tahun 2021 juga meningkat hingga Rp 859,45 triliun, atau rata-rata per hari mencapai Rp 2,3 triliun. Jauh lebih besar dibanding penghimpunan dana di pasar modal yang jumlahnya mencapai Rp 363,3 triliun," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mendorong ICCA untuk menggerakan generasi Z dan millenial yang saat ini populasinya mencapai 145 juta jiwa atau 50 persen lebih dari populasi Indonesia, untuk ditransformasikan menjadi kekuatan ekonomi.

Berita Rekomendasi

Terlebih generasi Z dan millenial sangat melek teknologi. Sehingga sangat tepat jika didorong untuk terlibat dalam ekonomi digital. Mengingat potensi ekonomi digital Indonesia sangat besar, mencapai USD 124 miliar.

"Secara hukum, perdagangan aset kripto telah memiliki landasan kuat berupa Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Namun tidak dipungkiri, di masyarakat masih ada kebingungan pemahaman dalam membedakan perdagangan aset kripto, binary option, digital trading, hingga judi online berkedok digital trading. Karenanya ICCA juga harus mampu menjadi bagian dari mitra strategis Kementerian Perdagangan, Bappebti, KADIN, dan berbagai stakeholders lainnya dalam memberikan edukasi literasi investasi kepada masyarakat luas. Sehingga masyarakat bisa membedakan mana investasi yang legal dan mana yang ilegal," pungkas Bamsoet. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas