Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KKP Perbarui Data Estimasi Potensi Ikan, Totalnya 12,01 Juta Ton per Tahun

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbarui data estimasi potensi sumber daya ikan yang ada di 11 wilayah pengelolaan perikanan RI.

Editor: Content Writer
zoom-in KKP Perbarui Data Estimasi Potensi Ikan, Totalnya 12,01 Juta Ton per Tahun
Dokumen KKP
Ketua Komite Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), Prof. Indra Jaya dan Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap, Ridwan Mulyana. Selain itu, Dekan Fakultas Perikanan Universitas Padjajaran, Prof Yudi Nurul Ikhsan dan Ketua Asosiasi Demersal Indonesia, Mohammad Mukhlis Kamal, serta Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, dalam acara "Bincang Bahari" dengan tema Sosialisasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2022 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di WPP NRI, Rabu (6/4/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperbarui data estimasi potensi sumber daya ikan (SDI) yang ada di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) menyusul terbitnya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 19 Tahun 2022.

Penetapan estimasi potensi ikan saat ini diakui lebih baik karena menggunakan metodologi penghitungan yang semakin baik pula untuk mendukung implementasi program pengelolaan perikanan berkelanjutan, salah satunya kebijakan penangkapan terukur.

Kepmen KP Nomor 19/2022 isinya tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan (JTB), dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik.

Sesuai Kepmen KP tersebut, total estimasi potensi sumber daya ikan di 11 WPPNRI sebanyak 12,01 juta ton per tahun dengan JTB 8,6 juta ton per tahun. Estimasi potensi tersebut dibagi dalam sembilan kelompok sumber daya ikan yaitu ikan demersal, ikan karang,  pelagis kecil, cumi, udang penaeid, lobster, rajungan , kepiting dan pelagis besar.

“Bagaimana proses ini dilakukan? Ada pengumpulan data yang dilakukan oleh teman-teman peneliti dari berbagai sumber. Ada yang dari survei menggunakan kapal riset, observer, juga memanfaatkan statistik perikanan. Kemudian data itu diproses dan dianalisis menggunakan model-model pengkajian stok sumber daya ikan yang ada. Nah dari hasil analisis ini dikeluarkan lah hasil estimasi yang dilakukan di semua WPP dan juga per kelompok jenis ikan,” ungkap Ketua Komisi Nasional Pengkajian Ikan (Komnas Kajiskan) Prof. Indra Jaya dalam dialog Bincang Bahari KKP bertemakan Sosialisasi Kepmen KP Nomor 19 Tahun 2022 di Media Center KKP, Jakarta Pusat, Rabu (6/4/2022).

Komnas Kajiskan merupakan komisi yang dibentuk melalui Kepmen KP Nomor: 105/KEPMEN-KP/2020 dengan 35 anggota terdiri dari tujuh pakar, 11 akademisi, dan 17 pejabat instansi pemerintah terkait. Anggota Komnas Kajiskan memiliki latar belakang keilmuan dan pengalaman yang sesuai dan relevan dengan tugas pengkajian stok sumber daya ikan.

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Ridwan Mulyana mengungkapkan, metodologi penghitungan yang dipakai untuk menentukan potensi estimasi sumber daya ikan saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya. Di antaranya menggunakan data fisheries hidroakustik yang sudah berstandar internasional.

Berita Rekomendasi

“Metodologi yang sekarang lebih baik dibanding tahun 2016 dan 2017 lalu. Beberapa hal, seperti data catch-nya itu sudah berbasis WPP sebelumnya berbasis perikanan pantai, kemudian juga ada Onedata yang lengkap terintegrasi. Terkait data biomassa dan sebaran juga sudah menggunakan data hidroakustik yang sudah berstandar FAO. Kalau sekarang kan juga ada akustik dengan split sistem. Kalau dulu namanya dual beam sekarang split beam yang sudah bisa mengetahui jenis ikan,” ungkap Ridwan.

Melalui Kepmen KP Nomor 19/2022, penentuan Jumlah Tangkapan Ikan yang Diperbolehkan (JTB) untuk masing-masing SDI memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya. Bila kebijakan sebelumnya menggunakan angka 20 persen dari estimasi potensi yang ada di setiap WPPNRI, maka saat ini tergantung pada kondisi sumber daya ikan yang dimaksud. Bila kondisinya mengkhawatirkan untuk ditangkap maka JTB-nya lebih dari 20 persen dari potensi yang ada.

“Ini kita lebih cermat ke arah kesehatan laut, bagaimana status ikan tersebut apakah cukup mengkhawatirkan bila dieksploitasi secara berlebihan, sehingga tidak dipukul rata 20 persen. Sederhananya begini, kalau ikan itu memang rentang terhadap eksploitasi, biasanya nilai kehati-hatiannya juga lebih besar di atas 20 persen,” ungkapnya.

Ridwan menyadari, perlunya data estimasi potensi sumber daya yang lebih spesifik berdasarkan jenis ikan, sebab yang disajikan saat ini masih ada data ikan berdasarkan pengelompokan, seperti ikan pelagis besar, pelagis kecil, demersal, serta ikan karang. Di samping itu, jenis ikan yang masuk penghitungan juga harus diperbanyak.

“Ke depan akan diperkuat bagaimana supaya jenis komoditas ini bertambah jumlahnya. Saat ini masih ada yang memang per kelompok belum detail seperti kepiting, lobster. Ke depan kita akan kembangkan supaya lebih banyak berdasarkan komoditas,” tambahnya.

Terbitnya Kepmen KP Nomor 19/2022 sekaligus untuk mendukung implementasi program terobosan KKP yakni kebijakan penangkapan terukur. Angka estimasi potensi dan JTB menjadi dasar bagi KKP untuk menentukan jumlah kuota penangkapan yang akan diberikan kepada nelayan lokal, industri dan juga nonkomersial. Mengenai kuota penangkapan ini, Ridwan pun memastikan utamanya untuk nelayan lokal.

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan data saat ini menjadi salah satu komoditas yang lebih berharga dari pada minyak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas