Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang IMO MEPC Ke-78 di London, Kemenhub Pimpin Persiapan Delegasi Pemerintah Indonesia

Persiapan meliputi penyiapan posisi delegasi Republik Indonesia yang akan mengikuti sidang yang akan berlangsung di kantor pusat IMO, London.

Editor: Content Writer
zoom-in Jelang Sidang IMO MEPC Ke-78 di London, Kemenhub Pimpin Persiapan Delegasi Pemerintah Indonesia
dok. Kemenhub
Persiapan meliputi penyiapan posisi delegasi Republik Indonesia yang akan mengikuti sidang yang akan berlangsung di kantor pusat International Maritime Organization, London, Inggris Raya, pada tanggal 6 sampai 10 Juni 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mulai melakukan persiapan dalam rangka menyambut Sidang Komite Perlindungan Lingkungan Laut (Marine Environment Protection Committee) ke-78.

Persiapan meliputi penyiapan posisi delegasi Republik Indonesia yang akan mengikuti sidang yang akan berlangsung di kantor pusat International Maritime Organization, London, Inggris Raya, pada tanggal 6 sampai 10 Juni 2022.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid membuka langsung acara konsinyering Penyiapan Bahan Sidang Marine Environment Protection Committee, 78th Session, Tahun Anggaran 2022. Rapat ini diikuti oleh 50 orang peserta perwakilan dari Kementerian Perhubungan serta berbagai kementerian dan lembaga lainnya.

"Materi yang disampaikan dalam konsinyering ini, yaitu agenda sidang Komite Perlindungan Lingkungan Laut yang ke-78. Moderator dan narasumber pada kegiatan ini berasal dari Kementerian Perhubungan serta berbagai kementerian dan lembaga lainnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan maritim," ujarnya, Jakarta (23/5).

Sidang MEPC ke-78 yang akan berlangsung pada tanggal 6 sampai dengan 10 Juni 2022 akan membahas 14 (empat belas) agenda dengan 7 (tujuh) agenda besar, yaitu:
- Identification and protection of Special Areas, Emission Control Areas, and Particularly Sensitive Sea Areas;
- Harmful aquatic organism in ballast water;
- Air pollution prevention;
- Energy efficiency of ships;
- Reduction of green-house gas emissions from ships;
- Follow-up work emanating from the Action Plan to address marine plastic litter from ships; dan
- Pollution prevention and response.

"Selama ini Indonesia senantiasa memanfaatkan forum MEPC dalam kapasitasnya tidak hanya sebagai negara anggota, tetapi juga statusnya sebagai anggota Dewan IMO Kategori C untuk menyuarakan kepentingan nasional mengenai aspek kemaritiman. Hal ini tentu memerlukan dukungan dari berbagai pihak," ujarnya.

Ahmad Wahid menegaskan bahwa Konsinyering ini bertujuan membahas berbagai usulan dari negara anggota IMO berkaitan dengan perlindungan lingkungan maritim serta untuk menentukan posisi Indonesia terhadap usulan tersebut karena keputusan yang dihasilkan dari sidang MEPC akan mempengaruhi pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim di Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

"Sebagaimana kita ketahui bersama, perairan Indonesia merupakan salah satu perairan tersibuk di dunia yang banyak dilalui oleh kapal dari berbagai negara. Artinya, banyak negara yang berkepentingan dengan perairan Indonesia. Kondisi ini tentu mempengaruhi lingkungan laut yang menjadi yurisdiksi Republik Indonesia, mulai dari laut teritorial sampai dengan Zona Ekonomi Eksklusif," ujarnya.

Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengamanatkan setiap negara untuk menegakkan kedaulatan di wilayah perairannya dalam konteks perlindungan lingkungan maritim.

Penegakan kedaulatan negara di bidang perlindungan lingkungan maritim harus menjadi perhatian setiap pemangku kepentingan tidak hanya di lingkungan Kementerian Perhubungan, tetapi juga kementerian dan lembaga lainnya yang berkepentingan dengan pelestarian lingkungan laut dan segala sumber dayanya.

Saya berharap seluruh peserta dapat memberikan masukan dan telahaan secara aktif yang akan menjadi bekal bagi delegasi Indonesia yang akan hadir dalam sidang MEPC ke-78," tutupnya.

Sebagai informasi, rapat persiapan ini turut dihadiri oleh Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan; Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan; Para Asisten Deputi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Para Direktur di lingkungan Kementerian Luar Negeri; Para Direktur di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; Para Direktur di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kepala Pusat Penelitian Oseanografi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; Kepala Departemen Operasi Klasifikasi, PT Biro Klasifikasi Indonesia; Para Direktur di lingkungan PT Pertamina; Para Deputi di lingkungan SKK Migas; dan Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA).(*)


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas