Difasilitasi Kemnaker, Pekerja dan Perusahaan Logistik Tandatangani Perjanjian Bersama
Dengan ditandatanganinya PB tersebut, maka perselisihan kedua pihak dinyatakan selesai dan tidak ada saling tuntut kemudian hari.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyelesaikan persoalan Hubungan Industrial antara Christian selaku Kepala Cabang PT Citra Niaga Logistik Cabang Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur dengan pekerja, Yanselinus Desa Bin Maka.
Kedua pihak tersebut telah bersepakat dan menandatangani Perjanjian Bersama (PB) setelah melakukan perundingan bipartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, kabupaten Sikka, pada Senin (23/5/2022).
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan sesuai arahan Menaker, yang ditindaklanjuti oleh kolaborasi Mediator Hubungan Industrial Pusat dan Mediator Hubungan Industrial provinsi Nusa Tenggara Timur, untuk menyelesaikan perselisihan Hubungan Industrial secara kekeluargaan.
Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan Penerapan K3, Kemnaker Gelar Senam Pekerja Sehat dan Safety Induction
"Sesuai PB, pihak pertema bersedia memberikan upah bulanan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku sejak 1 Juni 2022. Pihak pertama juga bersedia mengikutsertakan Yanselinus selaku pihak kedua dalam jaminan perlindungan tenaga kerja berupa BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan," ujar Indah Anggoro Putri melalui Siaran Pers Biro Humas di Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Dengan ditandatanganinya PB ini, lanjut Dirjen PHI & Jamsos, maka perselisihan kedua pihak dinyatakan selesai dan tidak ada saling tuntut-menuntut di kemudian hari. (*)