Tingkatkan Keselamatan Pelayaran, Kemenhub Kukuhkan 32 Marine Inspector dan 29 Asisten MI
Kemenhub lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengukuhkan 32 orang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) atau Marine Inspector (MI).
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengukuhkan sebanyak 32 orang Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) atau Marine Inspector (MI) Tahun 2022 dan revalidasi 29 orang Asisten MI Type B.
Mereka merupakan perwakilan dari unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia sebagai wujud komitmen untuk senantiasa memperbaiki dan meningkatkan kinerja terutama dalam menjamin keselamatan pelayaran.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid mengatakan pengukuhan dan revalidasi ini sekaligus menjadi momen untuk bertukar pikiran dan berbagi pengalaman serta kendala yang dihadapi dan cara menghadapinya yang tentunya akan menambah pengetahuan peserta lainnya untuk menyamakan persepsi dalam pemeriksaan kapal di seluruh UPT.
"Karena ada perbedaan latar belakang lokasi dan UPT yang dengan situasi dan kondisi kegiatannya membuat pengalaman para peserta sebagai Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal berbeda-beda," ujarnya.
Dia juga menjelaskan para Marine Inspector merupakan ujung tombak Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mendukung terwujudnya zero accident atau nihil kecelakaan yang merupakan salah satu visi dari Kementerian Perhubungan.
"Kami berharap dengan kegiatan pengukuhan ini dapat meningkatkan kompetensi, pengetahuan dalam hal aturan baru, membangun integritas, serta mendapatkan pengalaman dalam penanganan masalah di setiap UPT sehingga kita memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam menghadapi masalah dan penyelesaiannya," ujarnya.
Selain itu, Ahmad Wahid menjelaskan peran PPKK atau Marine Inspector pada masa pandemi menjadi lebih berat. Sebab selain melakukan pemeriksaan langsung atau manual mereka pun dituntut memiliki keahlian melakukan pemeriksaan secara virtual guna menghindari penularan virus Covid-19.
Kemajuan teknologi ini juga dapat membantu PPKK mengetahui perkembangan di dunia pelayaran khususnya regulasi-regulasi dan teknologi terbaru di bidang maritim.
"Untuk ini para PPKK diharapkan memiliki kemampuan penggunaan teknologi IT, tidak gaptek dan mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi kemaritiman dan khususnya pengawasan dan pemeriksaan kapal secara virtual," tutupnya.
Sebagai informasi, Indonesia sebagai salah satu anggota IMO, pada tahun 2025 akan dilakukan audit melalui kegiatan IMO Member State Audit Scheme (IMSAS), untuk itu diharapkan para PPKK di seluruh Indonesia melakukan tugasnya dengan lebih penuh tanggung jawab untuk memastikan bahwa Indonesia telah melaksanakan tugasnya sebagai flag administrator dengan baik.