Antusiasme Pendaftar Tinggi, Kuota SDUWHV Ludes dalam Sehari
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI kembali membuka kuota pendaftaran Surat Dukungan Untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia.
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI kembali membuka kuota pendaftaran Surat Dukungan Untuk Work and Holiday Visa (SDUWHV) Australia gelombang II Tahun 2022 pada Senin (17/10/2022).
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh mengungkapkan 1.500 kuota yang tersedia telah habis oleh pendaftar yang mengakses melalui laman whv.imigrasi.go.id.
“Pendaftaran SDUWHV dibuka mulai pukul 9 pagi dan dibuka hingga kuota habis kira-kira pada pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat,” ungkapnya.
Achmad menjelaskan work and holiday visa (visa bekerja dan berlibur) merupakan skema kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Australia.
Program ini pertama kali dibuka pada tahun 2019 berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara kedua negara terkait dalam hal visa bekerja dan berlibur.
Sebagaimana dipersyaratkan, WNI dengan usia maksimal 30 tahun yang akan mengajukan visa bekerja dan berlibur Subclass 462 harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari Pemerintah Indonesia, yang dalam hal ini diwakili oleh DIrektorat Jenderal Imigrasi sebagai syarat pengajuan WHV.
” Dulunya rekomendasi tertulis itu dikenal dengan sebutan Surat Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI) yang saat ini berganti nama menjadi Surat Dukungan Untuk Work and Holiday Visa,” jelas Achmad.
Setelah melalui proses pendaftaran, berkas yang diunggah oleh para pendaftar akan diverifikasi oleh petugas imigrasi pada Senin-Rabu (24-26 Oktober 2022).
Selanjutnya para peserta akan menerima notifikasi hasil verifikasi melalui akun yang dimiliki masing-masing.
“Selama masa pendaftaran hingga hasil verifikasi SDUWHV gelombang II ini, Ditjen Imigrasi membuka helpdesk melalui alamat surel helpdesk.kermakim@imigrasi.go.id atau Layanan Whatsapp di nomor 0812-8438-2779 yang beroperasi pada Senin s.d. Jumat pukul 09.00-15.00,” pungkas Achmad.