Kemenhub Atur Tata Cara Optimalisasi Material Hasil Pengerukan di Pelabuhan untuk Kepentingan Lain
Kementerian Perhubungan mengatur tata cara untuk mengoptimalkan material hasil pengerukan di pelabuhan menjadi potensi manfaat secara ekonomi.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pengerukan di pelabuhan merupakan kegiatan yang tidak dapat dihindari guna mendukung keselamatan dan keamanan pelayaran dengan membangun dan memelihara alur pelayaran dan kolam pelabuhan serta kepentingan lainnya dengan desain yang telah ditetapkan dalam Rencana Induk Pelabuhan.
Oleh karena itu Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengatur tata cara untuk mengoptimalkan material hasil pengerukan di pelabuhan menjadi potensi manfaat secara ekonomi.
Hal ini disampaikan Direktur Kepelabuhanan Subagiyo yang diwakili oleh Ciptadi Diah Prihandoyono selaku Kasubdit Pengerukan dan Reklamasi Direktorat Kepelabuhanan dalam acara Bimbingan Teknis Prosedur Optimalisasi Material Hasil Pekerjaan Pengerukan Tahun Anggaran 2022, Jakarta, Senin (24/10) yang diikuti oleh instansi pemerintah/UPT di lingkungan Ditjen Hubla yang hadir secara langsung maupun virtual.
"Bimtek ini dimaksudkan dalam rangka untuk memberikan pemahaman terkait dengan prosedur optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan di dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan serta di wilayah perairan TERSUS," ujar Ciptadi.
Tata cara optimalisasi pemanfaatan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 10 Tahun 2022 tentang Prosedur Optimalisasi Material Hasil Pekerjaan Pengerukan.
Pekerjaan pengerukan merupakan pekerjaan merubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang digunakan dalam rangka menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran atau untuk keperluan tertentu.
Dilakukan dalam rangka membangun dan memelihara alur-pelayaran dan kolam Pelabuhan serta kepentingan lainnya dengan desain yang telah ditetapkan dalam Rencana Induk Pelabuhan (RIP).
Material hasil pengerukan umumnya dibuang atau ditempatkan pada suatu area tertentu (dumping area) yang telah ditetapkan lokasinya sesuai dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang. Dalam konteks ini, optimalisasi material hasil pengerukan akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain (digunakan dan/atau dipindahtangankan).
Pemanfaatan material hasil pekerjaan pengerukan memiliki 2 (dua) jenis pelaksanaan yaitu menggunakan pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Material hasil kegiatan pengerukan akan dinilai oleh penilai pemerintah atau penilai publik untuk mendapatkan nilai yang wajar dan untuk pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau retribusi daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Hasil material dari kegiatan pengerukan bisa ditempatkan di lokasi penempatan material hasil keruk atau dioptimalkan untuk digunakan seperti untuk diperjualbelikan, dihibahkan atau untuk pekerjaan reklamasi.
"Penyelenggaraan bimtek ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta terkait dengan prosedur optimalisasi material hasil pekerjaan pengerukan tersebut," tutupnya.
Sebagai informasi, bimtek ini menghadirkan narasumber Kepala Balai Besar Survei dan Pemetaan Geologi Kelautan, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Direktur Penilaian, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan; dan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Perhubungan.(*)