Lestari Moerdijat Dorong Semua Pihak untuk Dukung Upaya Percepatan Penetapan RUU PPRT Menjadi UU
Para pekerja rumah tangga di tanah air hingga kini belum mendapatkan perhatian dan perlindungan secara menyeluruh.
Editor: Content Writer
Kehadiran PRT di sebuah rumah tangga kelas menengah-atas, ujar Lita, mampu meningkatkan produktivitas keluarga tersebut. Tanpa PRT, tambahnya, pengeluaran rumah tangga itu diperkirakan bisa lebih tinggi lima kali lipat jika dibandingkan bila tidak ada PRT.
Namun, ungkapnya, yang dialami PRT malah sangat menyedihkan karena kerap menjadi korban kekerasan, tidak memiliki jaminan kesehatan dan bansos. Padahal, tambah Lia, sebagian besar PRT masuk kategori masyarakat tidak mampu.
Pada kesempatan diskusi itu hadir pula Rizky, PRT korban kekerasan fisik dan seksual oleh majikannya di Jakarta Timur. Rizky sangat berharap UU PPRT segera disahkan agar tidak ada lagi korban seperti dirinya.
Eva Sundari dari Institute Sarinah mengingatkan sebenarnya pihak-pihak yang menolak RUU PPRT tidak memahami substansi dari hadirnya UU PPRT. Menurut Eva, perlu gerak bersama kelompok masyarakat, media massa dan pemangku kepentingan untuk memberi pemahaman kepada pihak-pihak yang menolak kehadiran UU PPRT itu.
Jurnalis senior Saur Hutabarat berpendapat, yang terjadi pada terhambatnya proses legislasi RUU PPRT adalah kemacetan politik, bukan kemacetan pada hati nurani. Saur menilai, hati nurani para pimpinan DPR masih hidup, sehingga masih bisa berharap pengesahan RUU PPRT menjadi Undang-Undang bisa segera direalisasikan. (*)