Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

HNW Usulkan Anggaran Moderasi Beragama Juga Dialokasikan untuk Guru Inpassing

HNW mengusulkan solusi alternatif terkait kekurangan anggaran, agar biaya moderasi beragama di Kemenag sebagiannya dialokasikan untuk memenuhi tunjang

Editor: Content Writer
zoom-in HNW Usulkan Anggaran Moderasi Beragama Juga Dialokasikan untuk Guru Inpassing
dok. MPR RI
Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI Hidayat Nur Wahid saat RDPU Panja dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Inpassing Nasional dan Asosiasi Persatuan Guru Katolik, di Komisi VIII DPR-RI, Rabu (16/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR-RI Hidayat Nur Wahid mengaku prihatin dengan berulangnya temuan oleh persatuan guru keagamaan Inpassing yang disampaikan kepada Panja Pendidikan Keagamaan di Komisi VIII DPR-RI.

Temuan itu di antaranya adalah kekurangan anggaran tunjangan guru inpassing, tidak kunjung keluarnya SK Guru Inpassing, dan kuota pengangkatan guru di bawah Kemenag yang tidak adil dan tidak memenuhi kebutuhan.

HNW sapaan akrab Hidayat Nur wahid menyampaikan bahwa Komisi VIII DPR sudah berkali-kali memperjuangkan masalah ini. Tetapi, usulan solusi anggaran yang diperjuangkan sesuai aspirasi Persatuan Guru Inpassing Nasional, belum disetujui oleh Kemenkeu.

Untuk itu, HNW mengusulkan solusi alternatif terkait kekurangan anggaran, agar biaya moderasi beragama di Kemenag sebagiannya dialokasikan untuk memenuhi tunjangan guru Inpassing.

“Anggaran tunjangan bagi guru Inpassing selalu kurang, belakangan jumlahnya sekitar Rp1,8 Triliun per tahun. Selain mendorong perbaikan sistem pembiayaan Inpassing, juga perbaikan regulasi agar memenuhi rasa keadilan, saya mengusulkan agar sebagian anggaran moderasi beragama disalurkan untuk tunjangan guru Inpassing yang ditugaskan menjadi duta pendidik moderasi beragama. Mereka bisa jadi ujung tombak dan contoh nyata pengamalan moderasi beragama di tingkat masyarakat,” disampaikan Hidayat sebagai anggota Panja Pendidikan Keagamaan saat RDPU Panja dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Inpassing Nasional dan Asosiasi Persatuan Guru Katolik, di Komisi VIII DPR-RI, Rabu (16/11/2022).

Usulan tambahan anggaran untuk menutupi tunjangan guru non-PNS kata HNW sudah diusulkan setiap tahun, termasuk Rp2,6 Triliun untuk tahun anggaran 2023. Namun anggaran itu belum disetujui oleh Kementerian Keuangan sehingga tunjangan guru agama selalu terutang, dan baru dilunasi jika ada saldo lebih dalam BA-BUN.

Karena itu HNW mendorong Kemenag untuk memaksimalkan mekanisme internal dalam rangka memenuhi pembayaran tunjangan guru Inpassing. Diantaranya melalui maksimalisasi pemakaian anggaran moderasi beragama yang nilainya lebih dari Rp 3 Triliun setiap tahunnya sejak 2021.

Berita Rekomendasi

“Program moderasi beragama seharusnya bisa mengakomodasi kebutuhan tunjangan profesi guru Inpassing Rp 1,8 Triliun. Sebab di antara bentuk moderasi beragama adalah hadirnya keadilan dan terpenuhinya hak semua umat beragama termasuk para guru Agama. Apalagi bila moderasi beragama bisa terlaksana oleh para guru agama, tentu akan berdampak konkret pada pengajaran agama yang moderat, menghasilkan murid yang moderat, dan ujungnya masyarakat yang beragama secara moderat. Para Guru Agama bisa efektif menjadi duta moderasi beragama,” ujarnya.

Terkait kekurangan guru agama dan pendidikan keagamaan, Hidayat yang merupakan Anggota DPR-RI Fraksi PKS ini mendesak agar pengangkatan guru agama dilaksanakan seoptimal mungkin dan mempertimbangkan asas keadilan.

Keadilan pengangkatan guru perlu dilakukan baik antara guru Kemendikbud dan Kemenag, maupun di dalam Kemenag sendiri antara berbagai agama yang dinaunginya harus diselenggarakan secara adil dan proporsional.

Temuan di lapangan menunjukkan jumlah guru agama dan pendidikan keagamaan masih sangat kurang, baik di agama Islam maupun non-Islam. Apalagi jika dibandingkan dengan guru di bawah Kemendikbud.

“Tidak mungkin pendidikan agama bisa terlaksana jika tidak ada gurunya. Atau jika para guru merasa tidak diberlakukan dengan benar dan tidak dibayarkan haknya secara adil. Saya dan Komisi VIII DPR-RI akan menegaskan kembali pentingnya keadilan pengangkatan guru dari semua Agama secara proporsional dan adil, saat rapat kerja dengan Kementerian Agama, yang akan datang,” pungkasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas