Penghubung Perdagangan Antarpulau, Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Palopo Segera Ditetapkan
Pelabuhan Tanjung Ringgit di Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan memiliki peran penting sebagai mediator perdagangan dengan pulau-pulau lain di Indonesi
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pelabuhan Laut Palopo atau yang sering disebut oleh masyarakat dengan nama Pelabuhan Tanjung Ringgit di Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan memiliki peran penting sebagai mediator perdagangan dengan pulau-pulau lain di Indonesia.
Keberadaan pelabuhan tersebut mempunyai dampak yang sangat besar terhadap aktivitas ekonomi di daerah tersebut.
Atas dasar itulah maka Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan Survey Hidro-Oseanografi yang dilaksanakan oleh Distrik Navigasi Kelas I Makassar di wilayah Perairan Teluk Bone Pelabuhan Palopo. Hasil survey inilah yang akan dijadikan sebagai dasar rencana penetapan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Palopo.
“Dengan ditetapkannya alur pelayaran ini, tentunya agar pelabuhan ini dapat difungsikan secara efektif dan untuk kelancaran transportasi laut di Pelabuhan Palopo serta dapat menjadi titik simpul hubungan antar daerah di Sulawesi Selatan,” ujar Kepala Sub Direktorat Penataan Alur dan Perlintasan Direktorat Kenavigasian, Ison Hendrasto saat membuka acara FGD Rencana Penetapan Alur-Pelayaran Masuk Pelabuhan Palopo di Hotel Savero Style Bogor, Selasa (22/11).
Lebih lanjut Ison menambahkan, kegiatan di Pelabuhan Palopo sebagian besar menangani lalu lintas barang dan diproyeksikan menjadi pelabuhan kontainer ketiga terbesar di Sulawesi serta dapat melayani kunjungan kapal pesiar internasional dengan fasilitas imigrasi dan bea cukai mengingat potensi pariwisata di daerah Palopo cukup menjanjikan.
“Sejatinya penataan alur-pelayaran sudah selayaknya dilaksanakan untuk segera ditetapkan agar memperoleh alur-pelayaran yang ideal dan memenuhi berbagai aspek kepentingan keselamatan dan kelancaran bernavigasi serta melindungi kelestarian lingkungan maritim,” kata Ison.
Menurutnya, alur-pelayaran ini harus ditetapkan dengan batas-batas yang ditentukan secara jelas berdasarkan koordinat geografis yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran, dan nantinya perlu dicantumkan dalam peta laut dan buku petunjuk pelayaran serta diumumkan melalui maklumat pelayaran maupun berita pelaut indonesia.
“Melalui FGD ini diharapkan dapat memperoleh masukan yang dapat memperkaya dan menyempurnakan rancangan penetapan alur-pelayaran masuk Pelabuhan Palopo yang akan dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan sehingga ketertiban, kelancaran serta keselamatan lalu-lintas pelayaran di sekitar perairan Pelabuhan Palopo dapat terwujud,” tutup Ison.(*)