Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelontorkan Subsidi Lebih Dari Rp 2,5 Triliun, DJKA Dorong Penggunaan Transportasi Massal

PSO diberikan untuk menutup selisih tarif operasional layanan kelas ekonomi yang sudah dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian

Editor: Content Writer
zoom-in Gelontorkan Subsidi Lebih Dari Rp 2,5 Triliun, DJKA Dorong Penggunaan Transportasi Massal
Istimewa
Penandatanganan Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) dan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan pada Jumat (30/12). 

TRIBUNNEWS, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan menegaskan komitmen untuk mendorong masyarakat beralih menggunakan transportasi massal, khususnya moda transportasi kereta api. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Perkeretaapian Risal Wasal saat seremoni Penandatanganan  Kontrak Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) dan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan pada Jumat (30/12).

Risal menjelaskan bahwa komitmen Pemerintah untuk mendorong penggunaan transportasi massal ini terlihat dari besaran dana PSO dan subsidi yang digelontorkan. “Untuk Tahun Anggaran 2023, Kementerian Perhubungan melalui DJKA menganggarkan dana PSO sebesar Rp. 2.549.288.981.000,- dan dana subsidi untuk KA Perintis sebesar Rp. 124.075.614.136,- yang ditujukan untuk menekan tarif layanan kereta api bagi masyarakat,” urai Risal.

Adapun layanan kereta api yang akan mendapat suntikan dana PSO mencakup Kereta Api Ekonomi Jarak Jauh, Jarak Sedang, Jarak Dekat, KRD Ekonomi, KRL Jabodetabek dan Yogyakarta serta Kereta Api Ekonomi Lebaran. Sementara dana subsidi akan diberikan kepada layanan KA Perintis di 5 wilayah, yaitu di Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Aceh.

Penyelenggaran pembiayaan PSO dan subsidi KA Perintis ini dilakukan sesuai dengan Pasal 153 Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menjelaskan mengenai skema pemberian subsidi angkutan orang dengan kereta api. Dalam hal ini, PSO diberikan untuk menutup selisih tarif operasional layanan kelas ekonomi yang sudah dihitung oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian dengan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Sementara subsidi KA Perintis diberikan untuk menutup biaya operasional layanan kereta api yang lebih tinggi dari pendapatan berdasarkan tarif yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Sehingga kami harapkan melalui PSO dan subsidi KA Perintis ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan angkutan massal kereta api dengan harga yang sangat terjangkau,” tutur Risal. Sebab menurut Risal, tanpa bantuan PSO dan subsidi KA Perintis, tarif komersial angkutan kereta api dapat melambung terlalu tinggi mengikuti biaya operasional yang tidak sedikit.

Oleh sebab itu, Risal berharap masyarakat dapat betul-betul memanfaatkan moda transportasi kereta api yang sudah mendapat suntikan dana dari Pemerintah. “Kami juga berpesan kepada pihak penyelenggara layanan kereta api agar dapat betul-betul memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sehingga dana PSO dan subsidi KA Perintis ini dapat betul-betul memberikan kebermanfaatan bagi orang banyak,” pungkas Risal. (HJA)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas