Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pastikan Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, Kemenhub Gelar Bimtek ISPS Code

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan keterampilan ISPS Code di Jakarta

Editor: Content Writer
zoom-in Pastikan Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, Kemenhub Gelar Bimtek ISPS Code
Istimewa
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan keterampilan ISPS Code di Jakarta, Senin (10/7). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keamanan kapal dan kelengkapan fasilitasi pelabuhan menjadi perhatian utama untuk menunjang kelancaran perdagangan Internasional, salah satunya melalui penerapan peraturan internasional yaitu International Ship and Port Security (ISPS) Code dengan baik dan konsisten.

Dalam rangka memenuhi ketentuan standar keamanaan bagi kapal dan fasilitas pelabuhan, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara berkesinambungan melakukan verifikasi oleh Auditor ISPS Code.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Revolindo mengatakan bahwa Auditor ISPS Code berperan sebagai ujung tombak dalam penerapan aturan internasional maupun nasional dalam melaksanakan tugas verifikasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.

Baca juga: Demi Keselamatan Pelayaran, Kemenhub dan MSC Japan Foundation Lakukan Perawatan Lampu Suar di Batam

“Para auditor harus dapat mengukur tingkat kepatuhan suatu kapal maupun fasilitas pelabuhan terhadap aturan yang berlaku, dimana hasil akhirnya akan menjadi bahan evaluasi terhadap implementasi manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional,” ujar Revolindo saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Bimbingan Teknis Peningkatan keterampilan ISPS Code di Jakarta, Senin (10/7).

Adapun narasumber yang hadir dalam bimtek ini yaitu perwakilan dari Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Ditjen Perhubungan Laut dan perwakilan dari RSO PT. Kaneta Efka Jaya. Kegiatan ini juga dihadiri oleh peserta yang merupakan personel dari perwakilan dari UPT di lingkungan Ditjen Hubla.

Verifikasi diatur Undang-Undang Pelayaran

Kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah untuk melakukan verifikasi diatur melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, PM Nomor 51 Tahun 2021 tentang Prosedur dan Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubunagan Laut Nomor 413 Tahun 2022 tentang Prosedur Pelaksanaan Verifikasi Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Baca juga: Greta Thunberg: Aktivis lingkungan berusia 20 tahun akan diadili karena memblokade pelabuhan minyak

Berita Rekomendasi

Revolindo berharap kegiatan peningkatan keterampilan ISPS Code ini dapat meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia bagi pegawai di UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang menangani pekerjaan tentang implementasi aturan ISPS Code pada kapal dan fasilitas pelabuhan yang comply ISPS Code.

“Kami harapkan melalui kegiatan Peningkatan Keterampilan ISPS Code ini ada out put yang nantinya dapat bermanfaat untuk peserta sendiri dan untuk kemajuan Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam mengimplementasikan ISPS Code untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia,” tutup Revolindo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas