Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Disetujui KLHK, Enam Orangutan Dilepasliarkan di TNBBBR Pontianak Usai Menjalani Rehabilitasi

Enam orang utan berhasil dilepasliarkan ke habitat alam yang berlokasi di TNBBBR wilayah kerja Resort Mentatai, Pontianak (26/6/2023).

Editor: Content Writer
zoom-in Disetujui KLHK, Enam Orangutan Dilepasliarkan di TNBBBR Pontianak Usai Menjalani Rehabilitasi
Dok. KLHK
Salah satu orang utan yang berhasil dilepasliarkan di TNBBBR wilayah kerja Resort Mentatai, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Nanga Pinoh, Pontianak (26/6/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Balai KSDA Kalimantan Barat bersama Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) Ketapang telah melakukan pelepasliaran enam orang utan di TNBBBR wilayah kerja Resort Mentatai, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah I Nanga Pinoh, Pontianak (26/6/2023).

Keenam orang utan yang dilepasliarkan ini merupakan orang utan yang dititipkan untuk dirawat di Balai KSDA Kalbar di Pusat Rehabilitasi Orang Utan YIARI Ketapang dengan rentang waktu tahun 2012 hingga tahun 2020.

Pelepasliaran orang utan ini merupakan langkah penting dalam upaya pelestarian satwa liar dilindungi, serta pemulihan populasi orang utan di alam. Selain itu, kegiatan ini menjadi puncak dari penyelamatan orang utan yang dimulai dari proses rehabilitasi sampai pada tahap mengembalikan orang utan ke habitatnya di alam.

Baca juga: Objek Wisata Plunyon Jadi Lokasi Raker Ekoregion Jawa Tahun 2023 Bersama KLHK

Kepala BKSDA Kalimantan Barat, RM Wiwied Widodo dalam keterangannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam upaya pelestarian orang utan yang merupakan salah satu satwa endemik Kalimantan.

“Upaya memulangkan orang utan ke habitat aslinya dengan kondisi kesehatan satwa yang baik, perilaku dan sifat keliarannya yang sudah kembali normal merupakan proses yang panjang dan tentunya tidak mudah. Sudah sepatutnya kita sebagai manusia untuk tidak memelihara dan memenjarakan orang utan dalam kandang hanya karena keegoisan semata. Biarkan mereka hidup bebas untuk menjaga keseimbangan di alam,” jelasnya.

Rangkaian kegiatan pelepasliaran dimulai dari lokasi rehabilitasi YIARI Ketapang pada tanggal 22 Juni 2023, dan tiba di lokasi pelepasliaran pada tanggal 26 Juni 2023. Keenam individu orang utan yang dilepasliarkan terdiri dari satu individu jantan dan lima individu betina.

Baca juga: Bahas Kebutuhan Dukungan Hukum, KLHK Adakan Pertemuan dengan Tim Percepatan Reformasi Hukum

Sebelum dilakukan pelepasliaran, semua individu orang utan tersebut telah selesai menjalani proses rehabilitasi, kajian medis, dan perilaku sehingga dapat dipastikan semuanya dalam kondisi sehat dan siap untuk dilepasliarkan.

BERITA TERKAIT

Selaras dengan hal tersebut Kepala Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Andi Muhammad Kadhafi, dalam keterangannya menyampaikan jika pelepasliaran enam individu orang utan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) merupakan salah satu bentuk kolaborasi antara Balai KSDA Kalimantan Barat selaku management authority pengelolaan tumbuhan dan satwa liar dengan Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (BTNBBBR), serta didukung oleh Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI).

"Pelepasliaran kali ini merupakan yang kesekian kalinya sejak tahun 2016. Hingga saat ini telah berhasil dilepasliarkan sebanyak 69 individu orang utan hasil rehabilitasi di kawasan ini. Melalui kegiatan ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan sebaran populasi orang utan di habitat alaminya khususnya di TNBBBR," ujarnya.

Baca juga: Peringati Hari Mangrove Sedunia 2023, KLHK Lakukan Penanaman Mangrove Di Indramayu

Ia pun menjelaskan jika salah satu capaian penting dari hasil pelepasliaran adalah termonitornya kelahiran lima individu orang utan di kawasan ini. Hal ini mengindikasikan bahwa TNBBBR merupakan salah satu habitat yang sesuai untuk orang utan hingga mereka mampu beradaptasi bahkan bereproduksi.

Selanjutnya, ia pun mengapresiasi dukungan dari seluruh pihak terkait hingga kegiatan pelepasliaran ini berjalan lancar. Melalui dukungan para pemangku kepentingan pula kami akan berupaya terus menjaga kelestarian orang utan Kalimantan yang saat ini berstatus Sangat Terancam Punah khususnya di dalam kawasan TNBBBR.

“Mari kita bersama menjaga kelestarian satwa liar dilindungi, kelestarian hutan berikut isinya demi anak cucu kita," serunya.

Baca juga: Bersinergi dengan IPB, KLHK Inisiasi Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang Berkelanjutan

“Budi”, satu-satunya orang utan jantan yang dilepasliarkan berumur kurang lebih 11 tahun, merupakan orang utan yang berasal dari hasil penyelamatan di daerah Kubing, Dusun Sawah Sempurna, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang. “Budi” telah menjalani proses rehabilitasi sejak bulan Desember 2014. Sedangkan lima individu orang utan betina yang dilepasliarkan adalah “Tulip”, “Bianca”, “Jamilah”, “Faini”,  dan “Covita”.

“Tulip” orang utan peliharaan warga di Jalan H. Agus Salim No. 7, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Orang utan “Tulip” diperkirakan berumur 13 tahun dan telah menjalani proses rehabilitasi sejak 5 April 2012.

Orang utan “Bianca” merupakan orang utan betina berumur kurang lebih tujuh tahun berasal dari hasil penyelamatan Balai KSDA Kalimantan Barat di daerah Desa Randau Jungkal Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang pada tanggal 5 Oktober 2016. “Jamilah”, merupakan orang utan betina berumur kurang lebih sembilan tahun, berasal dari daerah Sandai Kabupaten Ketapang dan telah dititiprawatkan di Pusat Rehabilitasi YIARI Ketapang sejak 24 Februari 2016.

Baca juga: Macan Tutul Wahyu Berhasil Dilepasliarkan, KLHK: Semoga Wahyu mendapatkan jodohnya di TNGHS

Orang utan betina keempat yang dilepasliarkan adalah orang utan “Faini”, orang utan betina berumur kurang lebih 10 tahun ini berasal dari daerah Desa Randau Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Orangutan ini diselamatkan BKSDA Kalimantan Barat karena terjadi interaksi negatif antara manusia dengan orang utan pada tanggal 17 Desember 2015. Sedangkan orang utan “Covita” merupakan orang utan betina berumur kurang lebih 6 tahun hasil penyelamatan BKSDA Kalimantan Barat di Desa Krio Hulu, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang pada tanggal 29 Agustus 2020.

Sebelum rangkaian kegiatan pelepasliaran, BKSDA Kalimantan Barat telah mendapatkan persetujuan dari Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: S.374/KKHSG/PSG2/KSA.2/06/2023 perihal Rekomendasi Pelepasliaran Orang Utan.

Dipilihnya TNBBBR SPTN Wil I Nanga Pinoh Resort Mentatai menjadi lokasi pelepasliaran karena kondisi kawasan dan hutannya sesuai dengan tipe habitat untuk orang utan, serta mempunyai kelimpahan pohon pakan untuk orang utan yang mencukupi. Walaupun aksesibilitas menuju lokasi pelepasliaran cukup berat, di sisi lain kondisi tersebut menguntungkan bagi keamanan keenam individu orang utan yang dilepasliarkan.

“Melalui pelaksanaan kegiatan pelepasliaran orang utan di kawasan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya ini, kita berharap orang utan yang sampai saat ini masih menyandang status konservasi Critically Endangered (CR) menurut data IUCN dapat meningkat populasinya serta terjaga kelestariannya di alam,” tutup RM Wiwied Widodo.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas