Tekan Kasus Kecelakaan Kapal, Kemenhub Tingkatkan Keselamatan Pelayaran di Labuan Bajo
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Pengumuman Nomor. PG-KSOP.LBJ 17 Tahun 2023 tentang Peningkatan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Untuk meningkatkan keselamatan, keamanan pelayaran serta pengawasan kelaiklautan kapal di wilayah Perairan Labuan Bajo, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo menerbitkan Pengumuman Nomor. PG-KSOP.LBJ 17 Tahun 2023 tertanggal 10 Agustus 2023 tentang Peningkatan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Wilayah Kerja Kantor Kesyahahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo.
Menurut Kepala Kantor Kesyahahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, informasi tentang peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran ini diterbitkan setelah dilakukan evaluasi bersama antara Tim KSOP Kelas III Labuan Bajo bersama Asosiasi dan para Nakhoda kapal-kapal yang beroperasi di wilayah Perairan Labuan Bajo, mengingat masih sering terjadinya kecelakaan kapal di Perairan Labuan Bajo.
Baca juga: Anggaran Kemenhub 2024 Sebesar Rp 38,47 Triliun Naik Rp 400 Miliar dari Pagu Indikatif
“Kami menyepakati untuk menginformasikan wilayah potensi kecelakaan kapal di perairan Labuan Bajo dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan kelaiklautan kapal dan meminimalisir kecelakaan kapal di wilayah perairan Labuan Bajo,” kata Stephanus.
Berdasarkan informasi yang diumumkan secara luas tersebut, potensi terjadinya kecelakaan kapal antara lain berupa kandas akibat karang dan gosong, putaran arus laut yang kuat dan cuaca yang berubah sewaktu-waktu dapat diantisipasi lebih cepat.
“Beberapa wilayah yang berpotesi terjadi kecelakaan tersebut adalah: Perairan Pulau Kelor dan Perairan Batu Tiga berpotensi terjadi arus pasang-surut kuat, Selat Molo terjadi arus kuat, Perairan Pulau Padar, Perairan Pulau Luwu, Perairan Pulau Kerangga, Perairan Pulau Mauwang, Perairan Pulau Kerangga, Perairan Pulau Tatawa, Peraiarn Pulau Siaba Kecil yang berpotensi terjadi arus gelombang dan angin kuat, dan Perairan Loho Kima terjadi pertemuan arus, angin kuat dan karang timbul,” tambah Stephanus.
Baca juga: Tingkatkan Kompetensi PSCO, Kemenhub Gelar Concentrated Inspection Campaign on Fire Safety
Terkait dengan hal tersebut di atas, Stephanus meminta kepada para pemilik, operator atau nakhoda kapal untuk terus meningkatkan kesadaran pentingnya keselamatan pelayaran, diantaranya adalah :
a. Memastikan kapal yang akan berangkat telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dengan melampirkan surat pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration);
b. Berhati-hati dan tetap waspada dalam melakukan pelayaran dan bernavigasi dengan memperhatikan arus laut, kedalaman laut, perubahan cuaca yang tiba-tiba serta menyesuaikan dengan kondisi kapal;
c. Memastikan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
d. Memeriksa kembali jumlah penumpang yang naik memiliki tiket sesuai dengan nama yang tertera di dalam daftar penumpang serta tidak melebihi dari kapasitas yang ditetapkan;
e. Memastikan alat-alat keselamatan (life jacket dan life raft) tersedia/terpasang dalam kondisi baik dan mencakupi kapasitas penumpang di atas kapal serta life jacket wajib di gunakan selama pelayaran;
f. Memastikan alat-alat pemadam kebakaran tersedia di atas kapal di dalam ruang penumpang selama pelayaran;
g. Memastikan tanda/larangan/isyarat/petunjuk marabahaya terpasang di atas kapal dan melakukan peragaan dan demonstrasi keselamatan pelayaran secara visual maupun audiovisual sebelum kapal berlayar;
h. Selalu melaporkan dan berkoordinasi secara teknis dengan petugas KSOP Labuan Bajo, Basarnas, dan petugas terkait lainnya apabila terjadi musibah pada kesempatan pertama.
Baca juga: Jaga Keamanan Pelayaran, Kemenhub Terbitkan SE untuk Kapal Penumpang yang Angkut Peti Kemas
“Kami berharap agar semua pihak terkait baik petugas di lapangan maupun para pemilik, operator, maupun nakhoda kapal dapat memperhatikan dan melaksanakan pengumuman ini agar tercipta keselamatan dan keamanan pelayaran di Perairan Labuan Bajo,” tutup Stephanus. (*)