Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peraturan Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor Resmi Terbit, Bamsoet Apresiasi Menhub

Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan.

Penulis: Anniza Kemala
Editor: Content Writer
zoom-in Peraturan Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor Resmi Terbit, Bamsoet Apresiasi Menhub
MPR RI
Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo 

TRIBUNNEWS.COM - Indonesia akhirnya memiliki Peraturan Menteri Perhubungan RI No.45/2023 Tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo mengungkapkan, peraturan ini telah melalui proses selama lebih kurang 3,5 tahun pembahasan antara IMI Pusat di bawah koordinasi Wakil Ketua Umum Mobilitas Rifat Sungkar dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya.

Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi para pecinta otomotif sekaligus pelaku usaha otomotif dalam melakukan kustomisasi kendaraan, sekaligus menjadi tonggak kemajuan industri kustomisasi di Indonesia.

Apresiasi perlu diberikan kepada Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang telah aktif bersinergi dengan IMI, sehingga Permen tersebut bisa keluar.

Baca juga: Menuju Era Netralitas Karbon 2060, Bamsoet Dorong Percepatan Migrasi ke Kendaraan Listrik

Terdiri dari 57 pasal yang tersebar dalam enam bab, pada bab I berisi ketentuan umum, bab II penyelenggaraan kustomisasi, bab II bengkel kustomisasi, bab IV sertifikasi kustomisasi, bab V pembinaan dan pengawasan, serta bab VI ketentuan penutup.

"Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan/safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom, di antaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak dan beberapa hal lainnya," ujar Bamsoet di Jakarta, Rabu (18/10/23).

"Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," sebutnya. 

Baca juga: Ketua Umum IMI Bamsoet Dukung Pembentukan Harley Owners Group Indomobil Jakarta Chapter

BERITA TERKAIT

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, pada lampiran persyaratan administratif, Permen ini juga telah memberikan informasi yang jelas yang dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha. Tinggal dibekali sosialisasi dan literasi atau bagan legalitas sampai dengan penerbitan SRUT.

"IMI akan menjadi mitra strategis bagi Kementerian Perhubungan untuk mensosialisasikan Permen tersebut kepada seluruh stakeholder mulai dari pihak terkait maupun pelaku usaha. Sekaligus memberikan pembinaan kepada seluruh pelaku usaha kustomisasi kendaraan dalam menjaga Permen tersebut agar dapat terlaksana dan diterapkan dengan baik," jelas Bamsoet.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, berdasarkan Permen tersebut, kustomisasi kendaraan bermotor dapat dilakukan oleh bengkel umum, lembaga/institusi atau perusahaan industri karoseri yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Permen.

"Menjadikan modifikator dan builder bisa memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan, sekaligus menggairahkan industri kendaraan kustom yang saat ini sedang digandrungi berbagai negara dunia, termasuk digandrungi Presiden Joko Widodo," terang Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, industri kendaraan kustom terbukti bisa dijadikan sebagai salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19, sekaligus memajukan UMKM dan ekonomi kreatif.

Hal ini juga mengingat sektor UMKM adalah penyumbang terbesar berbagai kebutuhan pelaku usaha kendaraan kustom, mulai dari helm, knalpot, spion, jaket, hingga sepatu, dan berbagai kebutuhan lainnya.

"Saat ini saja, kendaraan kustom Indonesia sudah diakui berbagai negara dunia. Salah satu karya bengkel kendaraan kustom Indonesia Thrive Motorcycle, T-005 Cross, menjadi satu dari 25 karya motor kustom dari seluruh dunia yang masuk dalam pameran bertajuk 'Custom Revolution', di Petersen Automotive Museum, Los Angeles, Amerika Serikat, pada tahun 2018 lalu," ujar Bamsoet.

"Dengan hadirnya Permen tersebut, diharapkan dapat semakin menumbuhkembangkan industri kustomisasi di Indonesia yang pada akhirnya turut mengharumkan nama Indonesia di mata dunia," pungkasnya. (*)

Baca juga: Ketua Umum IMI Bamsoet Apresiasi Keberhasilan Sean Gelael Juarai APRC Danau Toba 2023

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas