Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bamsoet kembali Terima Aspirasi Terkait Hasil Amandemen UUD NRI 1945 dari Berbagai Kalangan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut pimpinan MPR siap menerima DPD RI beserta Ketua Dewan Presidium Konstitusi Try Sutrisno pada 10 November 2023.

Editor: Content Writer
zoom-in Bamsoet kembali Terima Aspirasi Terkait Hasil Amandemen UUD NRI 1945 dari Berbagai Kalangan
Istimewa
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengikuti Rapat Koordinasi bersama Pemuda Pancasila, Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI), Pemuda Panca Marga, UI Watch dan Ketua DPD RI di Jakarta, Kamis malam (26/10/23). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyebut pimpinan MPR siap menerima DPD RI serta Ketua Dewan Presidium Konstitusi Try Sutrisno dan sejumlah elemen masyarakat yang nantinya akan menyampaikan aspirasi kepada MPR di tanggal 10 November 2023.

Dalam aspirasinya, DPD dan sejumlah elemen masyarakat meminta MPR RI untuk mengkaji ulang UUD NRI 1945 yang telah diamandemen sebanyak empat kali dan mengembalikan kewenangan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara sesuai Azas dan Sistem Bernegara Pancasila yang dirumuskan Para Pendiri Bangsa.

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Peluncuran Seiko Prospex Indonesia Komodo Exclusive 2nd Edition

"Amandemen UUD NRI 1945 yang telah dilakukan sebanyak empat kali dinilai tidak sesuai dengan sistem bernegara yang dirumuskan para pendiri bangsa. Karenanya, DPD dan sejumlah elemen masyarakat meminta agar MPR mengkaji ulang isi UUD NRI 1945 serta mengembalikan lagi UUD 1945 sesuai dengan naskah aslinya untuk kemudian disempurnakan melalui addendum," jelas Bamsoet usai mengikuti Rapat Koordinasi Pemuda Pancasila, Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI), Pemuda Panca Marga, UI Watch dengan Ketua MPR RI dan Ketua DPD RI di Jakarta, Kamis malam (26/10/23).

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti, Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Ketua Umum FKPPI Pontjo Sutowo, Ketua Umum PPM Berto Izaak Doko serta Ketua UI Watch Taufik Bahaudin.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, amandemen UUD 1945 menjadi UUD NRI 1945 dinilai masih banyak kekurangan terkait proses dan tata cara amandemen konstitusi beserta hasil akhirnya. Setidaknya ada empat hal yang dikaitkan, yakni sistematika UUD 1945 yang tidak teratur, proses amandemen yang sangat dipengaruhi oleh kepentingan luar, sistem kamar yang tidak jelas dan keabsurdan sistem pemerintahan.

Baca juga: Blusukan ke Desa Genteng Bogor, Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Disambut Hangat Para Warga

"Empat permasalahan tersebut dianggap terjadi karena para perumus amandemen UUD 1945 menjadikan momentum reformasi dan perubahan UUD 1945 sebagai transaksi politik yang sarat dengan kepentingan. Akibatnya, konsepsi amandemen UUD 1945 bukan menjawab permasalahan pada waktu itu. Namun, justru mendorong perubahan sistem bernegara yang jauh dari prinsip-prinsip dasar bernegara yang dibuat oleh para pendiri bangsa," sambungnya.

Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI ini juga menerangkan, alasan lain perlu dilakukan kaji ulang UUD NRI 1945 karena berdasarkan hasil kajian Komisi Konstitusi yang dibentuk melalui Ketetapan MPR No. I/MPR/2002, ditemukan tidak adanya kerangka acuan atau naskah akademik saat melakukan amandemen UUD 1945 di tahun 1999 hingga 2002. Sehingga, perubahan UUD 1945 tidak dilengkapi dengan pendekatan menyeluruh dari sisi filosofis, historis, sosiologis, politis, yuridis dan komparatif.

Baca juga: Ketua MPR RI Dorong Pengembangan Bisnis Kuliner dan Entertainment

Berita Rekomendasi

Secara kualitatif, Bamsoet menambahkan, perubahan yang dilakukan dalam empat kali amandemen sangat banyak dan mendasar. Sehingga UUD NRI 1945 telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas