Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLHK Sosialisasikan FOLU Net Sink 2030 di Jawa Timur, Komitmen Menahan Laju Peningkatan Suhu Global

KLHK kembali melaksanakan Sosialisasi Indonesia's FOLU Net Sink 2030 di tingkat Sub Nasional.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in KLHK Sosialisasikan FOLU Net Sink 2030 di Jawa Timur, Komitmen Menahan Laju Peningkatan Suhu Global
HANDOUT
Sosialisasi Indonesia's FOLU Net Sink 2030 di tingkat Sub Nasional yang digelar di Jawa Timur pada Selasa (15/5/2024) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melaksanakan Sosialisasi Indonesia's FOLU Net Sink 2030 di tingkat Sub Nasional.

Sosialisasi kali ini digelar di Jawa Timur pada Selasa (15/5/2024) dalam rangka akselarerasi implementasi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

Ini merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan yaitu dengan menyebarluaskan informasi dengan mensosialisasikan secara luas pada stakeholder hingga ke tingkat tapak terhadap Rencana Operasional (Renops) Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

Sebelumnya pada tahun 2022-2023 telah dilaksanakan Sosialisasi Regional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 pada 6 (enam) regional, yakni regional Sumatera, Jawa Bagian Barat, Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Sulawesi, Kalimantan, dan Maluku Papua.

Sosialisasi pada tingkat Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 akan dilakukan juga di 28 provinsi di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa komitmen Indonesia menahan laju peningkatan suhu global dan perubahan iklim dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC), sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Paris (Paris Agreement).

Baca juga: KLHK Sebut Demi Mencapai Indonesia Emas Perlu Diselaraskan dengan Inovasi Kelestarian Lingkungan

Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris sebagaimana dinyatakan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016.

Berita Rekomendasi

Persetujuan Paris mengharuskan Indonesia menguraikan dan mengkomunikasikan aksi ketahanan iklim pasca 2020 dalam dokumen Kontribusi yang ditetapkan secara Nasional (NDC) dan telah menetapkan peta jalan mitigasi sebagai acuan pelaksanaan NDC.

Dokumen Peta Jalan (Road Map) merupakan pedoman bagi para pemangku kepentingan baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat dalam upaya pencapaian target NDC melalui penyediaan informasi tentang perencanaan, tata waktu dan penetapan target penurunan emisi GRK secara rinci per subsektor serta identifikasi seluruh aspek yang mendukung pencapaian target (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019).

Dalam mencapai target jangka panjang, NDC berperan menjembatani komitmen penurunan emisi menuju Net Sink melalui penguatan dan peningkatan aksi mitigasi dan dukungan internasional, terutama pada sektor lahan dan kehutanan sebagai salah satu sektor kunci.

Dalam komitmen NDC, sektor FOLU mengalami tren penurunan nilai emisi sejak tahun 2010, namun masih sebagai sektor pengemisi GRK (net emitter), dengan tingkat emisi pada tahun 2030 sebesar 216 juta ton CO2e.

Baca juga: KLHK Tekankan Pentingnya Penanganan Pencemaran Lintas Batas Polusi Plastik

Sementara pada skenario LTS yang sejalan dari target Paris (LCCP), sektor ini sudah mencapai kondisi Net Sink dengan nilai serapan sebesar 140 juta ton CO2e.

Pada tahun 2021 Indonesia telah menyampaikan Updated NDC dan telah menyusun Strategi Jangka Panjang Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim (Long Term Strategy Low Carbon and Climate Resilience 2050; LTS-LCCR 2050).

Hal itu disampaikan kepada Sekretariat United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada Juli 2021 sebelum penyelenggaraan Conference of Parties UNFCCC (COP 26 ) di Glasgow pada November 2021.

Enhanced NDC didukung sebagian besar oleh peningkatan ambisi penurunan GRK pada sektor kehutanan dan lahan dengan penguatan pada 3 (tiga) pijakan utama sektor kehutanan dan lahan menuju Net Sink 2030 yang meliputi: (1) Sustainable Forest Management; (2) Environmental Governance; dan (3) Carbon Governance.

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, penurunan emisi didukung oleh pengendalian emisi gas rumah kaca sektor kehutanan untuk menjadi penyimpan/penguatan karbon pada tahun 2030 dengan pendekatan carbon Net Sink dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (Indonesia’s Forest and Other Land Use Net Sink 2030).

Baca juga: KLHK Ajak Gen-Z Mitigasi Iklim Sejak Dini, Cegah Kenaikan Suhu Bumi

Memperhatikan hal tersebut Menteri LHK telah menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim.

Untuk menetapkan target penurunan Emisi Gas Rumah Kaca secara Nasional telah ditetapkan Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang memuat 11 Rencana Operasional dan 1 (satu) rencana operasional operasional pengelolaan mangrove.

Yakni (1) Pengurangan Laju Deforestasi Lahan Mineral; (2) Pengurangan Laju Deforestasi Lahan Gambut; (3) Pengurangan Laju Degradasi Hutan Lahan Mineral; (4) Pengurangan Laju Degradasi Hutan Lahan Gambut; (5) Pembangunan Hutan Tanaman; (6) Sustainable Forest Management; (7) Rehabilitasi Dengan Rotasi; (8) Rehabilitasi Non Rotasi; (9) Restorasi Gambut; (10) Perbaikan Tata Air Gambut; (11) Konservasi Keanekaragaman Hayati dan (12) Pengelolaan Mangrove.

Berdasarkan alur analisis spasial yang digunakan pada dokumen Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030, lokasi aksi mitigasi hanya tersebar di pulau-pulau besar di luar pulau Jawa, sementara prioritas di region Jawa persebaran lokasinya sangat terbatas dengan luasan yang minim.

Kondisi ini terjadi karena adanya perbedaan karakteristik lahan, tipologi kelembagaan, serta permasalahan di Region Jawa yang sangat berbeda dengan wilayah lain di Indonesia sehingga perlu disusun tersendiri Rencana Operasional Indonesia’s Forest and Other Land Use Net Sink 2030 Region Jawa.

Baca juga: KLHK: Emisi Kebakaran Hutan Turun Drastis Hingga 70 Persen di Periode 2019-2023

Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Region Jawa (Renops Jawa) merupakan sebuah dokumen penyesuaian atas dokumen visi nasional Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

Renops Jawa menjabarkan pendekatan untuk penentuan lokasi prioritas dan penetapan rencana operasional aksi penyerapan karbon di Region Jawa sesuai dengan karakteristik lahan, tipologi kelembagaan, serta permasalahan di Region Jawa.

Renops Jawa memperhatikan berbagai instrumen bidang lingkungan hidup dan kehutanan, seperti Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011-2030.

Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Region Jawa memberikan penjelasan atas: (1) pendekatan dan strategi; (2) implementasi dan operasionalisasi; serta (3) monitoring dan evaluasi untuk kegiatan aksi penyerapan karbon sektor kehutanan dan tutupan lahan lainnya, khususnya meliputi Pencegahan Deforestasi pada Lahan Mineral, Pencegahan Degradasi Hutan Alam pada Konsesi, Pembangunan Hutan Tanaman, Peningkatan Cadangan Karbon Dengan Rotasi, Peningkatan Cadangan Karbon Tanpa Rotasi, Perlindungan Konservasi Keanekaragaman Hayati, dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas