Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penuhi Seluruh Persyaratan, Menkumham Yasonna Laoly: Bamsoet Layak Peroleh Guru Besar

Yasonna Laoly menjelaskan, menurut informasi yang diperoleh, Bamsoet telah menjalani seluruh proses persyaratan untuk diusulkan menjadi guru besar.

Editor: Content Writer
zoom-in Penuhi Seluruh Persyaratan, Menkumham Yasonna Laoly: Bamsoet Layak Peroleh Guru Besar
dok. MPR RI
Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya, Universitas Terbuka dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN) Bambang Soesatyo. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan HAM {Menkumham) Republik Indonesia sekaligus guru besar ilmu kriminologi Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Prof Dr Yasonna Laoly menilai Ketua MPR RI sekaligus Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Universitas Trisakti, Universitas Jayabaya, Universitas Terbuka dan Universitas Pertahanan RI (UNHAN) Bambang Soesatyo layak diangkat menjadi guru besar ilmu hukum di Universitas Borobudur Jakarta.

"Sebagai salah satu penguji doktor ilmu hukumnya di UNPAD bersama Prof Dr Mahfud MD, Prof Dr Yusril Izha Mahendra dan Rektor UNPAD Prof. Dr. Rina Indiastuti beberapa tahun lalu, saya menilai saudara Bamsoet sudah layak untuk memperoleh jabatan guru besar pada Universitas Borobudur Jakarta. Karena secara akademik di luar persyaratan administrasi sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No.92 tahun 2014, Beliau pantas karena selain telah mencapai nilai angka kredit (KUM) dipersyaratkan, juga keilmuannya dapat dibuktikan dengan pengalaman kepemimpinan di Lembaga Negara. Antara lain sebagai Ketua DPR RI dan Ketua MPR RI," ujar Yasonna di Jakarta, Selasa (18/6/24).

Menteri Hukum dan HAM dua periode 2014-2019 dan 2019-2024 ini menjelaskan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, Bamsoet telah menjalani seluruh proses persyaratan untuk diusulkan menjadi guru besar.

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Resmikan Operasional Pabrik Amunisi Swasta Pertama di Indonesia

Nilai angka kredit (KUM) yang diperoleh telah melampaui 850 dari pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat serta unsur tambahan lainnya, selama mengajar di Universitas Borobudur, Universitas Jayabaya, Universitas Terbuka, pascasarjana Universitas Pertahanan RI (UNHAN) dan pascasarjana Universitas Trisakti.

Ketentuan lain yang harus dipenuhi dalam pengusulan guru besar adalah keharusan memiliki sertifikat dosen (Serdos). Untuk memperoleh Serdos, Bamsoet sendiri telah mengikuti tes kemampuan akademik antara lain bahasa Inggris (TKBI) yang diselenggarakan oleh UPT Bahasa Universitas Negeri Jakarta (UNJ), tes dan pelatihan peningkatan ketrampilan teknik instruksional (PEKERTI) yang diselenggarakan Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pengajaran (LP3) Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), hingga tes kemampuan dasar skolastik (TKDS) yang diselenggarakan Pusat Inovasi Psikologi Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung.

"Setahu saya buku-buku tulisannya juga cukup banyak, termasuk beragam artikel ilmiah di berbagai jurnal ilmiah. Jadi saya tidak ragu merekomendasikan Ketua MPR Bamsoet untuk memperoleh guru besar ilmu hukum di Universitas Borobudur," pungkas Yasonna. 

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Jaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Ditengah Beragam Keberagaman

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas