Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Perubahan Wantimpres ke DPA, Syarief Hasan: Pemilihan Anggota DPA Tergantung Presiden

Syarief Hasan tidak mempermasalahkan rencana DPR mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA dan menekankan hal tersebut adalah wewenang presiden

Editor: Content Writer
zoom-in Dukung Perubahan Wantimpres ke DPA, Syarief Hasan: Pemilihan Anggota DPA Tergantung Presiden
dok. MPR RI
Usai pertandingan, Syarief Hasan mengungkapkan sangat puas dengan hasil pertandingan antara Tim Volley Putera Jakarta Lavani Allobank Electric melawan Tim Jakarta Bhayangkara Presisi dalam Kejuaraan Proliga Bila Voli 2024 seri keenam pada Kamis (13/6/2024) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR Sjarifuddin Hasan tidak mempermasalahkan rencana DPR RI untuk mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Adapun mengenai jumlah anggota DPA dan siapa yang masuk dalam DPA, Syarief Hasan mengatakan diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.

"Kalau menurut RUU-nya seperti itu. Tetapi kembali lagi semuanya tergantung pada presiden terpilih karena DPA ini menjadi bagian dari pemerintahan," kata Syarief Hasan di sela-sela kegiatan bersama Presiden Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Semarang, Jawa Tengah. Pada Minggu (14/7/2024), Syarief Hasan bermain golf bersama SBY di Semarang Royale Golf yang dilanjutkan nonton bareng laga voli antara Jakarta LavAni Allo Bank melawan Palembang Bank Sumsel Babel di GOR Jatidiri, Semarang.

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi RUU inisiatif dan dibawa ke sidang paripurna untuk mendapatkan persetujuan. Dalam Rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis, 11 Juli 2024, seluruh fraksi DPR sepakat untuk menjadikan RUU Wantimpres ini menjadi RUU inisiatif DPR.




Setidaknya ada tiga poin perubahan dalam RUU Wantimpres ini. Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun fungsi kelembagaan dewan pertimbangan ini tidak berubah. Kedua, jumlah anggota DPA menjadi tidak terbatas dan menyesuaikan kebutuhan presiden. Ketiga, perubahan syarat menjadi anggota DPA.

Tekait perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA, Syarief Hasan menegaskan bahwa keberadaan institusi Wantimpres (yang nanti berubah menjadi DPA) merupakan bagian dari pemerintahan yang akan datang. "Jadi berapa banyak anggota DPA dan siapa saja yang masuk menjadi anggota DPA tergantung presiden terpilih. Silakan saja karena ada undang-undang yang mengatur soal DPA ini," katanya.

Nomenklatur DPA memang pernah dipakai pada masa Orde Baru, tapi Syarief Hasan meyakini bahwa bukan berarti pemerintahan mendatang kembali ke pola-pola lama. "Perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA hanya soal institusi yang sudah diatur dengan undang-undang dan tidak dikaitkan dengan kebijakan-kebijakan pada masa Orde Baru," jelasnya.

Ketika ditanya apakah keberadaan DPA akan diisi mantan-mantan presiden atau wakil presiden, Syarief Hasan kembali menyatakan semua tergantung pada presiden terpilih, Prabowo Subianto. "Sekali lagi semua tergantung pada presiden terpilih karena DPA adalah lembaga yang berada di bawah presiden," ujar Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat ini.

BERITA TERKAIT

Syarief Hasan juga mengatakan perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA tidak ada kaitannya dengan ide pembentukan presidential club yang pernah dilontarkan Prabowo Subianto. "Itu dua hal yang berbeda. DPA diatur dengan undang-undang. Sedangkan presidential club hanya organisasi yang sifatnya sukarela," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas