Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Sebut RUU PPRT Memberikan Lebih dari Sekadar Perlindungan

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyebutkan bahwa RUU PPRT menawarkan lebih dari sekadar perlindungan bagi pekerja rumah tangga dan informal.

Editor: Content Writer
zoom-in Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat Sebut RUU PPRT Memberikan Lebih dari Sekadar Perlindungan
dok. MPR RI
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat 

Namun, tegas Anwar, karena terjadi sejumlah dinamika di parlemen, sampai hari ini pembahasan RUU PPRT masih tersendat. 

Menurut Anwar, sampai saat ini masih terjadi kekosongan pengaturan di sektor ketenagakerjaan  informal, seperti pada pekerja rumah tangga. Pihaknya menilai, kehadiran UU PPRT sangat terkait dengan upaya membangun sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan. 

Pada RUU PPRT, jelas Anwar, antara lain diatur kesepakatan dan perjanjian kerja dalam kerangka hubungan kerja, yang membuat hak dan kewajiban pekerja dan pemberi kerja menjadi jelas sebagai dasar untuk mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja informal. 




Pegiat Jaringan Komunitas untuk BPJS Ketenagakerjaan Hartoyo mengungkapkan, kelompok pekerja informal, termasuk pekerja rumah tangga, sering mengalami penolakan saat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan. 

Baca juga: Lestari Moerdijat: Butuh Political Will Kuat Pimpinan DPR untuk Wujudkan UU PPRT

Para pekerja informal, tambah Hartoyo, kerap terkendala dalam memenuhi persyaratan klaim, seperti surat keterangan dari pemberi pekerjaan atau tidak memahami prosedur klaim. Hartoyo mendorong agar segera direalisasikan kemudahan prosedur klaim bagi para peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Aktivis Jala PRT Lita Anggraini  berpendapat para pekerja rumah tangga, selain mendapat jaminan tenaga kerja, seharusnya juga dapat jaminan kesehatan. Karena, jelas Lita, pada dasarnya semua pekerja mengalami risiko yang sama terkait kesehatan mereka. 

Dalam skema jaminan sosial ketenagakerjaan, menurut Lita, setidaknya pekerja rumah tangga mendapatkan jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kesehatan (JK). 

BERITA TERKAIT

Lita menyayangkan upaya pekerja rumah tangga untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan secara lengkap sangat alot. Padahal, tegas Lita, premi yang harus dibayar oleh pemberi kerja agar pekerja rumah tangganya dapat perlindungan yang memadai terbilang terjangkau. 

Peneliti Pusat Riset Kependudukan BRIN Triyono berpendapat, jaminan sosial ketenagakerjaan itu merupakan hak dasar yang harus diterima setiap warga negara. Namun, tambah Triyono, di Indonesia masih banyak permasalahan jaminan sosial yang dihadapi para pekerja. 

Menurut Triyono mendorong RUU PPRT untuk segera menjadi undang-undang yang merupakan langkah besar untuk menekan angka kemiskinan. 

Triyono menyarankan untuk melakukan sosialisasi yang masif terkait jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja sektor informal. 

Pada kesempatan itu, wartawan senior Saur Hutabarat juga berpendapat mengenai apa yang disarankan Irma untuk memberi dorongan kuat terhadap keberlanjutan pembahasan RUU PPRT sangat realistis. 

Saat ini, tegas Saur, upaya untuk menjadikan RUU PPRT sebagai RUU carry over untuk bisa dilanjutkan pembahasannya pada periode keanggotaan DPR mendatang merupakan langkah yang penting. 

Baca juga: Lestari Moerdijat: Peran Lembaga Penyiaran Penting untuk Ubah Perspektif terhadap Kelompok Difabel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas