Menteri AHY: UUPA sebagai Kebangkitan dalam Mewujudkan Keadilan Sosal serta Pemerataan Akses Tanah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi kebangkitan dan pijakan dalam mewujudkan keadilan sosial
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menjadi kebangkitan dan pijakan dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses terhadap tanah dan sumber daya alam.
Hal ini diucapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2024, di Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa (24/09/2024).
“Sejak disahkan pada 24 September 1960, UUPA menjadi momentum kebangkitan, bukan hanya bagi para pelaksana kebijakan di bidang agraria dan tata ruang, tetapi bagi seluruh rakyat Indonesia. UUPA juga menjadi pijakan dalam mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan akses terhadap tanah dan sumber daya alam,” ujar Menteri AHY dalam amanatnya sebagai inspektur upacara.
Baca juga: AHY Sebut Negara-negara di Asia Paling Terdampak Jika Terjadi Krisis Iklim, Ini Penyebabnya
Dengan disahkan UUPA, urusan pendaftaran hak atas tanah, landreform, dan hukum adat di Indonesia menjadi isu utama yang harus segera dijalankan. UUPA menjadi cikal bakal dan penentu arah ke depan terkait perjalanan keagrariaan di Indonesia.
Menilik sejarah, kelembagaan bidang agraria dimulai pasca Kemerdekaan Republik Indonesia dengan dibentuknya Kepala Biro Agraria Departemen Dalam Negeri pada Tahun 1946. Setelah 22 tahun menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri dan melalui beberapa dinamika, Direktorat Jenderal Agraria mengalami peningkatan menjadi Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Hal tersebut ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1988 yang membentuk Badan Pertanahan Nasional dan Ir. Soni Harsono diangkat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional yang pertama.
Baca juga: AHY Klaim Operasi Gebuk Mafia Tanah Selamatkan Potensi Kerugian Rp6 Triliun
Sebagai refleksi terhadap penyelenggaraan penataan ruang yang lebih inklusif demi menciptakan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, maka berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 dan Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 dibentuklah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam upacara ini juga berlangsung Pembacaan Sejarah Kementerian ATR/BPN oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Biro Humas, Riki Savitri.
Adapun hadir mengikuti Upacara Peringatan HANTARU 2024, seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; undangan yang hadir dari mitra Kementerian ATR/BPN; para purnabakti yang menerima penghargaan; dan seluruh jajaran di lingkungan Kementerian ATR/BPN. (AR/PHAL)
Baca juga: Anindya Bakrie Bertemu Menteri AHY Bahas Sejumlah Hal Terkait Perekonomian hingga Pertanahan