Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alokasi Pupuk di Blora Melimpah, Kementan Permudah Penebusan Pupuk Subsidi

Untuk memastikan pupuk bersubsidi terdistribusi secara optimal, Kementan terus memperbaiki mekanisme penebusan guna memudahkan akses petani.

Editor: Content Writer
zoom-in Alokasi Pupuk di Blora Melimpah, Kementan Permudah Penebusan Pupuk Subsidi
dok. Kementan
Untuk memastikan pupuk bersubsidi terdistribusi secara optimal, Kementan terus memperbaiki mekanisme penebusan guna memudahkan akses petani. 

TRIBUNNEWS.COM - Kabupaten Blora menerima alokasi pupuk bersubsidi sebesar 126.570 ton, dengan realisasi penyaluran mencapai 58,85 persen. Untuk memastikan pupuk bersubsidi terdistribusi secara optimal, Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperbaiki mekanisme penebusan guna memudahkan akses petani dalam memperoleh pupuk tersebut.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, menegaskan bahwa pupuk bersubsidi merupakan komitmen pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan nasional. 

"Penyaluran pupuk bersubsidi yang dibiayai oleh negara harus dikelola dengan akuntabilitas tinggi, mulai dari distribusi hingga proses penebusannya," kata Andi.

Kementan telah memperbarui mekanisme penebusan pupuk bersubsidi, yang kini semakin mudah diakses petani. Mereka hanya perlu terdaftar di sistem e-RDKK dan membawa KTP ke kios untuk membeli pupuk bersubsidi. Selain itu, petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi wajib terdaftar dalam Simluhtan dan e-RDKK.

"Proses penebusan juga diverifikasi dengan foto petani, yang akan dilaporkan melalui aplikasi i-Pubers di kios penjualan," tambah Andi.

Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Jekvy Hendra, menambahkan bahwa dengan diberlakukannya Permentan Nomor 01 Tahun 2024 dan Kepmentan Nomor 249 Tahun 2024, stok pupuk bersubsidi dijamin tersedia di seluruh lini distribusi. 

"PT Pupuk Indonesia memastikan bahwa stok pupuk bersubsidi mencukupi untuk kebutuhan petani. Dilihat dari realisasi penyerapan pupuk bersubsidi, masih tersedia cukup stok untuk musim tanam mendatang," ujar Jekvy.

Baca juga: Dorong Pertanian Modern, Kementan Terjunkan Para Mahasiswa Magang ke Kalimantan Tengah

Berita Rekomendasi

Dengan alokasi pupuk yang melimpah, Kementan mendorong petani untuk segera memanfaatkan stok pupuk bersubsidi, terutama menjelang musim tanam. Pupuk ini dialokasikan bagi subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai; subsektor hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih; serta subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Petani dengan lahan maksimal 2 hektar, termasuk anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), juga dapat mengakses pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku dengan memastikan sudah terdaftar di e-ERDKK.

"e-RDKK dievaluasi hingga empat kali setahun, sehingga petani yang belum menerima alokasi pupuk bersubsidi dapat mengajukan kebutuhan mereka, selama memenuhi kriteria," jelas Jekvy.

Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan Kabupaten Blora, Sukandar, menyampaikan bahwa proses penebusan pupuk di Blora berjalan lancar.

"Untuk penebusan, petani yang memiliki Kartu Tani dapat menggunakannya, sementara yang tidak punya Kartu Tani bisa menggunakan KTP, asalkan sudah terdaftar di e-RDKK. Tidak ada kendala di lapangan," ungkap Sukandar.

Kementan terus mendampingi petani dalam proses penebusan ini agar tidak ada hambatan dalam distribusi pupuk di Blora maupun wilayah lainnya.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya menyampaikan bahwa dengan peningkatan alokasi pupuk dan pembaruan peraturan, diharapkan seluruh alokasi pupuk bersubsidi dapat terserap secara optimal hingga akhir 2024. 

"Perbaikan sistem ini dibuat untuk memudahkan akses petani terhadap pupuk bersubsidi, yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka," pungkasnya.

Baca juga: Pompanisasi, Bukti Gerak Cepat Kementan Atasi Dampak Kekeringan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas