Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menaker RI Yassierli Pastikan Penerapan PPN 12 Persen Tidak Mengabaikan Pelindungan para Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan RI Yassierli memastikan penerapan kebijakan kenaikan PPN 12 persen tidak mengabaikan pelindungan bagi para pekerja.

Editor: Content Writer
zoom-in Menaker RI Yassierli Pastikan Penerapan PPN 12 Persen Tidak Mengabaikan Pelindungan para Pekerja
Istimewa
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat berada di Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (21/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.

“Kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen adalah amanat UU yang mengusung prinsip keadilan. Kenaikan bersifat selektif. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” ujar Menaker Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (21/12).

Untuk pekerja di sektor padat karya, Menaker Yassierli menyampaikan, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan. 

Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.

Baca juga: Menaker Yassierli Terima Kunjungan Dubes Yordania, Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan

Selanjutnya, bagi pekerja yang terkena PHK, pemerintah menawarkan dukungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini meliputi manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta kemudahan akses ke Program Prakerja.

“Kami ingin memastikan bahwa para pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan mereka,” tegasnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Menaker Yassierli, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi global. 

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pengumpulan penerimaan negara dan pelindungan sosial, sehingga dampak kebijakan ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Jadi kami ingin memastikan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada penerimaan negara melalui pajak, tetapi juga memastikan setiap kebijakan yang diambil tetap berpihak kepada pekerja dan buruh,” pungkasnya. 

Baca juga: Komitmen Ciptakan Generasi Emas, Kemnaker Dorong Green Innovation dan Produktivitas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas