Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Taufik Basari Sebut K3 MPR Akan Libatkan Masyarakat Luas dalam Mengkaji Sistem Ketatanegaraan

Taufik Basari menegaskan pihaknya akan memperdalam kajian-kajian yang berkaitan dengan kepentingan negara dan Masyarakat.

Editor: Content Writer
zoom-in Taufik Basari Sebut K3 MPR Akan Libatkan Masyarakat Luas dalam Mengkaji Sistem Ketatanegaraan
Istimewa
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Taufik Basari 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR yang juga koordinator pengkajian Edhie  Baskoro Yudhoyono resmi menyerahkan palu sidang kepada Taufik Basari SH., S. Hum., LL.M. Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR periode 2024-2029.

Penyerahan  palu sidang itu sebagai penanda ditetapkannya pimpinan dan anggota K3 MPR RI periode 2024-2029. Penetapan pimpinan  dan anggota K3 itu dilaksanakan pada sidang pleno pertama Komisi Kajian Ketatanegaraan yang  berlangsung di Ruang GBHN  Gedung Nusantara V Komplek Parlemen Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR periode 2024-2029 terdiri dari 65 orang anggota, yang terdiri dari 9 orang utusan FPDI Perjuangan, 9 orang utusan F Partai Golkar, 8 orang utusan F Partai Gerindra, 6 orang utusan F Partai Nasdem, 6 orang utusan FPKB, 5 orang utusan FPKS, 5 FPAN, 4 orang utusan F Partai Demokrat serta 13 orang utusan Kelompok DPD.

Baca juga: Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Gelar Rapat Pleno Penutupan Akhir Masa Bakti 2019-2024

Sedangkan Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR  periode 2024 dijabat Taufik Basari, utusan dari F Partai Nasdem, dengan empat Wakil Ketua. Masing-masing Djarot Saiful Hidayat (FPDI Perjuangan)  Rambe Kamarul Zaman (F Partai Golkar),  Martin Hutabarat (F Partai Gerindra) dan  Ajiep Padindang (Kelompok DPD). 
 
Kepada para wartawan, Taufik Basari menegaskan pihaknya akan memperdalam kajian-kajian yang berkaitan dengan kepentingan negara dan Masyarakat. Termasuk kasus-kasus aktual yang terjadi belakangan. Komisi Kajian Ketatanegaraan juga akan memperdalam kajian terkait rekomendasi MPR sebelumnya tentang amandemen UUD NRI 1945. 

“Kami akan mengajak serta masyarakat dalam jumlah yang lebih besar, tidak terbatas hanya pada masyarakat kampus dan pakar hukum tatanegara saja. Karena itu kalau ada pertanyaan apakah MPR akan segera melakukan amandemen seperti rekomendasi MPR periode sebelumnya, maka kita masih akan meminta pendapat dan masukan dari Masyarakat banyak, sebelum mengambil keputusan,” ungkat Taufik Bastari. 

Baca juga: Ibas: Diperlukan Pendidikan Konstitusi dan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dengan Cara Terkini

Selain meminta masukan, pendapat dari Masyarakat kata Taufik Basari juga akan dijadikan sebagai jembatan penghubung antara kelembagaan MPR dengan masyarakat luas, termasuk ormas, dunia kampus dan para pakar hukum tatanegara. 

Komisi Kajian Ketatanegaraan akan  selalu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Badan pengkajian MPR, yang juga memiliki  tugas melakukan kajian ketatanegaraan. Termasuk dalam memilih dan menentukan materi, substansi, kegiatan,  pembagian kerja dan strategi yang akan menjadi tugas K3. 

Berita Rekomendasi

“Kami tidak mungkin berjalan sendiri-sendiri, K3 harus bisa menjadi partner yang baik bagi  Badan Pengkajian MPR untuk bekerjasama dan memberikam dukungan secara maksimal,” pungkas  Taufik.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas