Dandim Batam: Beras dan Minyak Goreng Ilegal Tanpa Dokumen
Dandim 0316/Batam Kolonel Arh Yan Eka Putra menegaskan, penindakan di Batam dilakukan setelah ditemukan seluruh barang tersebut masuk tanpa dokumen.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Dandim 0316/Batam Kolonel Arh Yan Eka Putra menegaskan bahwa penindakan terhadap muatan beras, minyak goreng, gula, parfum, hingga frozen food yang diamankan di Batam dilakukan setelah ditemukan bahwa seluruh barang tersebut masuk tanpa dokumen resmi.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang juga dihadiri secara daring oleh Wali Kota Batam dan unsur kepolisian saat dilaporkan pada Mentan Amran.
Operasi dilakukan pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, setelah Kodim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas bongkar muat ilegal di sebuah pelabuhan di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Kodim 0316/Batam langsung mendatangi lokasi dan mendapati kegiatan pemuatan barang ke tiga unit kapal motor serta tiga truk.
“Para pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran maupun dokumen sah atas barang-barang tersebut. Seluruh muatan langsung kami amankan,” tegas Dandim.
Baca juga: Kementan Pastikan Swasembada Beras Tercapai, Produksi Nasional Sentuh Rekor Tertinggi
Barang bukti kemudian diserahkan kepada Bea Cukai Batam untuk penanganan lanjutan. Seluruh kapal, truk, serta muatan sudah dipindahkan ke Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang untuk proses pemeriksaan, pencacahan, dan pengamanan.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa barang yang diamankan tidak terkait program MBG, karena tidak ditemukan satu pun dokumen yang menunjukkan keterkaitan dengan program tersebut. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa muatan berisi barang campuran lokal dan luar negeri termasuk beras, minyak goreng, gula, parfum, serta frozen food dan seluruhnya kini dalam proses pencacahan untuk menentukan jumlah dan rinciannya.
Dandim menekankan bahwa sinergi Kodim, Bea Cukai, kepolisian, dan aparat penegak hukum lainnya dalam operasi ini mencerminkan komitmen bersama menjaga keamanan perbatasan dan mencegah masuknya barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
Masyarakat dan pelaku usaha kembali diimbau untuk mematuhi ketentuan kepabeanan serta melaporkan setiap dugaan aktivitas bongkar muat ilegal di wilayah Batam dan Kepulauan Riau.
Baca juga: Pemerintah Bakal Cetak Sawah di Aceh, Mentan Amran: Anggarannya Naik Dua Kali Lipat pada 2026
Baca tanpa iklan