Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●
Jadwal Imsakiyah
Kamis, 05 Maret 2026 (15 Ramadan 1447 H)
Kota Jakarta
Imsak 04:33
Subuh 04:43
Zhuhr 12:08
‘Ashr 15:08
Maghrib 18:13
‘Isya’ 19:22

Tidak Kurangi Cuti Tahunan, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA pada 29–31 Desember 2025

Perusahaan diimbau untuk menerapkann Work From Anywhere (WFA) kepada pekerja/buruh pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. 

Editor: Content Writer
zoom-in Tidak Kurangi Cuti Tahunan, Menaker Imbau Perusahaan Terapkan WFA pada 29–31 Desember 2025
Biro Humas Kemnaker
NATARU 2025 - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan agar menerapkan Work From Anywhere (WFA) kepada pekerja/buruh pada 29 hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan diimbau untuk menerapkann Work From Anywhere (WFA) kepada pekerja/buruh pada tanggal 29 hingga 31 Desember 2025. 

Imbauan ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dengan tujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. 

“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujar Menaker Yassierli.

Menaker menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menaker menjelaskan, penerapan WFA dapat dikecualikan bagi sektor-sektor tertentu yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan kelangsungan produksi, seperti sektor kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

Pekerja/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya, serta menerima upah sebagaimana bekerja di tempat kerja biasa atau sesuai dengan perjanjian kerja.

Adapun terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja/buruh yang bekerja secara WFA, kata Menaker, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

Baca juga: Kemendiktisaintek Terapkan WFA, Pegawai Wajib Respons Panggilan Kerja Maksimal 15 Menit

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas