Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Lestari Moerdijat: Pemanfaatan AI Harus Mampu Perkuat Proses Berpikir Kritis Peserta Didik 

SKB 7 Menteri mengatur pemanfaatan AI di dunia pendidikan. Lestari Moerdijat menegaskan AI harus mendukung, bukan menggantikan pembelajaran.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Content Writer
zoom-in Lestari Moerdijat: Pemanfaatan AI Harus Mampu Perkuat Proses Berpikir Kritis Peserta Didik 
dok. MPR RI
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, beranggapan bahwa penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi pada dunia pendidikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, beranggapan bahwa penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri terkait pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) merupakan langkah penting dalam menjawab tantangan perkembangan teknologi pada dunia pendidikan.
 
“Pemanfaatan AI di dunia pendidikan tidak bisa dihindari. Namun, kehadirannya harus dikelola dengan baik agar tidak menggantikan proses berpikir kritis peserta didik, melainkan memperkuatnya,” kata Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/3). 

Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Buatan (AI) di Dunia Pendidikan.

Penetapan SKB itu dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno pada Kamis (12/3) dan ditandatangani tujuh menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Digital, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. 

Pedoman tersebut mengatur pemanfaatan AI pada seluruh jalur pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi, termasuk pendidikan formal dan informal.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk memastikan penggunaan AI di lingkungan pendidikan berjalan secara bijak, terarah, dan melindungi peserta didik dari berbagai risiko digital.

Baca juga: Lestari Moerdijat: Peningkatan Literasi Diperlukan untuk Hadapi Tantangan Kehidupan Berbangsa

Menurut Lestari, regulasi yang disepakati lintas kementerian ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun ekosistem pendidikan digital yang aman dan berkelanjutan. 

Meski begitu, Rerie, sapaan akrab Lestari, mengingatkan bahwa implementasi kebijakan itu harus diiringi dengan penguatan literasi digital di semua level.
 
“Literasi digital dan etika penggunaan teknologi harus menjadi prioritas. Tanpa hal itu, pemanfaatan AI justru berpotensi menimbulkan ketergantungan dan menurunkan kualitas pembelajaran,” tegas Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI itu. 
 
Rerie juga mendorong peningkatan kapasitas tenaga pendidik agar mampu memanfaatkan AI secara tepat dalam proses pembelajaran. 

Rekomendasi Untuk Anda

Dia menilai peran guru menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas pendidikan di tengah derasnya arus digitalisasi.
 
“Guru harus menjadi fasilitator yang mampu mengarahkan penggunaan AI sebagai alat bantu belajar, bukan sebagai pengganti proses belajar itu sendiri,” ujar Rerie. 

Lebih lanjut, anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SKB tersebut.

Agar tujuan utama kebijakan tersebut, yaitu menciptakan generasi yang cakap teknologi sekaligus berpikir kritis, dapat tercapai.
 
“Transformasi digital di sektor pendidikan harus berjalan seimbang antara pemanfaatan teknologi dan penguatan karakter, serta nalar peserta didik,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Lestari Moerdijat: Peningkatan Keterampilan Guru Kunci Wujudkan Pendidikan Inklusif

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas