Wamensos Ajak Dunia Usaha Prioritaskan CSR Berbasis Pemberdayaan
Wamensos Agus Jabo menilai CSR berperan strategis mengentaskan kemiskinan struktural lewat pendekatan pemberdayaan masyarakat.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menghadiri acara CSR Summit 2026 di Gedung Aneka Bhakti Kemensos, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Dalam kegiatan tersebut, ia menyampaikan bahwa corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) dari perusahaan memiliki posisi yang sangat strategis dalam membantu pengentasan kemiskinan struktural.
Oleh karena itu, CSR tidak lagi dipandang sebagai kewajiban administratif atau kegiatan karitatif sesaat. Sebaliknya, CSR harus menjadi bagian dari strategi pembangunan nasional sekaligus pembangunan sosial yang berkelanjutan dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Menurut Agus Jabo, perubahan cara pandang inilah yang terus diupayakan oleh kementeriannya.
"Kementerian Sosial terus mendorong perubahan paradigma CSR dan TJSL dari pendekatan charity menjadi community development," kata Agus Jabo dalam siaran pers yang diterima Tribunnews.com, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Wamensos Agus Jabo Pimpin Tim Khusus untuk Dalami Pengadaan Sekolah Rakyat
Sejalan dengan paradigma tersebut, Agus Jabo mengajak para pimpinan perusahaan, BUMN, dunia usaha, dan filantropi yang hadir untuk berkolaborasi serta membangun sinergi dalam pengentasan kemiskinan melalui pendekatan pemberdayaan.
Ia menilai, upaya kolektif itu penting karena masih banyak masyarakat yang hidup di bawah garis kesejahteraan.
"Ini yang menjadi PR bersama dan forum CSR ini menjadi penting. Sebab, kita harus berkolaborasi dan harus bersinergi. Kembali ke belakang dan menoleh ke belakang, ternyata masih banyak saudara-saudara kita yang belum hidup sejahtera," ujarnya.
Lebih lanjut, Agus Jabo menjelaskan bahwa pelaksanaan CSR di Indonesia telah memiliki landasan hukum yang kuat. Landasan itu, di antaranya berupa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Regulasi tersebut menjadi dasar penguatan kolaborasi dunia usaha dalam mendukung pembangunan sosial yang berkelanjutan dan inklusif.
Baca juga: Wamensos Agus Jabo: Kampung Berdaya dan PPSE Dorong Masyarakat Lebih Produktif
Dalam implementasinya, prioritas CSR kesejahteraan sosial diarahkan untuk menjangkau kelompok masyarakat yang paling rentan. Kelompok itu mencakup anak rentan, penyandang disabilitas, lansia terlantar, perempuan rentan, korban bencana, masyarakat miskin, hingga kelompok yang mengalami kerentanan sosial lainnya.
Guna mendukung sasaran tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) menempatkan diri sebagai penghubung antarpemangku kepentingan.
"Karena itu, Kemensos terus memperkuat peran sebagai fasilitator dan penghubung kolaborasi melalui penyediaan data dan regulasi, penguatan forum CSR, pendampingan mitra, peningkatan kapasitas, hingga pemberian apresiasi," jelas Agus Jabo.
Melalui penguatan peran itu, Agus Jabo berharap, CSR di Indonesia tidak hanya menjadi simbol kepedulian perusahaan. Ia ingin CSR menjadi kekuatan sosial yang mampu mempercepat pengentasan kemiskinan, membuka akses kesempatan usaha, memperkuat pemberdayaan, serta menciptakan masyarakat yang mandiri dan produktif.
Agus Jabo pun mendorong dunia usaha untuk merangkul lebih banyak pihak dalam mewujudkan harapan tersebut.
Baca juga: Dukung Program Sekolah Rakyat, Komite Eksekutif Otsus Papua Temui Wamensos Agus Jabo