Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Penyandang Disabilitas yang Kini Punya ‘Tempat’ di Jakarta

Di bawah kepemimpinan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, para penyandangan disabilitas kini punya ‘tempat’ di Jakarta.

Editor: Content Writer
zoom-in Kisah Penyandang Disabilitas yang Kini Punya ‘Tempat’ di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta
Para penyandang disabilitas menunjukkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta yang mereka miliki. 

TRIBUNNEWS.COM – Setiap warga punya hak yang sama untuk selalu diperhatikan oleh pemerintah. Namun terkadang, para penyandangan disabilitas seakan ‘tak punya tempat’. Keberadaan mereka seringkali diacuhkan, bahkan tak masuk skala prioritas.

Namun semua hal ini berubah di bawah kepemimpinan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, mereka kini punya ‘tempat’ di Jakarta. Mereka kini diperhatikan, bahkan untuk bisa membantu kehidupan dan aktivitas sehari-hari, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan beberapa program, salah satunya menghadirkan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta. Kartu ini menjadi bagian dari beragamnya Kartu Sosial yang dihadirkan Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Jakarta.

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) resmi dihadirkan oleh Gubernur Anies pada 28 Agustus 2019 lalu. Program ini sendiri bertujuan mencegah terjadinya kerentanan sosial bagi para Penyandang Disabilitas di Jakarta, sekaligus memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta bekerja sama dengan Bank DKI untuk menyalurkan dana bantuan sebesar Rp 300.000 per orang per bulan yang dapat dicairkan setiap triwulan.

Penyandang Disabilitas yang menerima KPDJ merupakan penduduk Provinsi DKI Jakarta yang terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT), memiliki NIK Daerah Provinsi DKI Jakarta, serta Penyandang Disabilitas berada di luar panti baik milik pemerintah maupun daerah. Para Penyandang Disabilitas yang ingin mengajukan permohonan untuk mendapatkan KPDJ, dapat mengajukan ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. 

“Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta pada tahap I berjumlah 7.137 dari total jumlah yang terdata dalam Basis Data Terpadu sebanyak 14.459 orang. Dari 7.137 orang, dibagi ke dalam 5 wilayah untuk Jakarta Pusat sebanyak 1.042 orang, Jakarta Utara berjumlah 1.322 orang, Jakarta Barat berjumlah 1.018 orang, Jakarta Selatan berjumlah 1.361 orang, dan Jakarta Timur berjumlah 2.352 orang, serta Kepulauan Seribu sebanyak 42 orang,” ungkap Irmansyah, Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Setiap Gedung Wajib Penuhi Fasilitas Disabilitas

BERITA REKOMENDASI

Selain memberikan kartu kesejahteraan kepada Penyandang Disabilitas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat regulasi yang wajib ditaati oleh pengembang perumahan dan gedung perkantoran, untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota ramah disabilitas. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Peraturan ini berlaku bagi setiap bangunan gedung peruntukan kepentingan umum seperti hotel, perkantoran, mall, dan apartemen. Setiap pengembang bangunan harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas baik fisik maupun non fisik, bagi penyandang disabilitas. Sebab, jika tidak, ada sanksi tegas yang akan menanti mereka.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, bagi bangunan gedung yang tidak dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam kondisi layak, dapat dikenakan sanksi. Mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, sampai dengan pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Candra, beberapa waktu lalu.

Sanksi tersebut dapat diberikan setelah DPMPTSP mendapatkan rekomendasi dari hasil pengawasan, pengendalian dan evaluasi izin dan non izin oleh SKPD Teknis. Dalam memproses perizinan bangunan gedung, kata Benny, pihaknya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2017, tentang Persyaratan kemudahan bangunan gedung.

Syarat Yang Harus Dipenuhi


Untuk bisa mendapatkan izin, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, sarana parkir khusus disabilitas berukuran 3,7 meter x 4,5 meter, dengan jarak maksimal ke bangunan gedung sejauh 60 meter; memiliki kemiringan ramp atau fitur pengganti tangga dengan ukuran 1:10 untuk dalam bangunan dan 1:12 untuk luar bangunan, serta lebar ramp minimal 0,95 meter tanpa tepi pengaman dan 1,2 meter dengan tepi pengaman.

Kedua, pemilik gedung diwajibkan menyediakan lift dengan ruang bersih minimal: 1,4 meter x 1,4 meter; hand rail; dan menyediakan toilet khusus disabilitas. Seluruh desain fasilitas khusus penyandang disabilitas tersebut wajib dimuat ke dalam Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA) pada saat pengembang mengajukan izin.

Menjembatani Akses Kerja Penyandang Disabilitas

Tak hanya membangun sarana dan prasarana yang ramah disabilitas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga memberikan pelatihan, monitoring perusahaan hingga merekrut pegawai dari kaum disabilitas.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah membuat sejumlah kebijakan untuk penyandang disabilitas dalam mengakses pekerjaan. Tahun lalu misalnya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan 64 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi penyandang disabilitas.

Pemprov DKI Jakarta juga membuka lowongan untuk tenaga honorer/Penyedia Jasa Layanan orang Perorang (PJLP) bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki.

”Disnaker juga memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk mengikuti pelatihan di PPKD dan memberikan informasi lowongan di perusahaan selain melakukan monitoring ke perusahaan yang mempekerjakan disabilitas,” papar Andri.

Masih menurut Andri Yansyah, proses monitoring dilakukan ke banyak perusahaan terkait perekrutan karyawannya. Tahun 2019, monitoring dilakukan ke 31 perusahaan dengan jumlah penempatan kerja sebanyak 183 penyandang disabilitas.

“Kementerian Tenaga Kerja juga memberikan penghargaan kepada perusahaan yang memperkerjakan penyandang disabilitas,” kata Andriyansyah.

Melalui Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, tahun  alu Pemprov DKI Jakarta juga menyalurkan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) bagi 144 orang penyandang disabilitas netra (papitun). Tujuannya agar penyandang disabilitas bisa memulai usaha dan mandiri. Program ini akan dilanjutkan pada 2019 ini.

Mulai dari Pemprov

Di lingkup Pemprov DKI Jakarta, keberpihakan pada penyandang disabilitas diwujudkan dengan mengangkat pegawai Pemprov dari kaum difabel. Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas paling sedikit 2% di pemerintah daerah maupun BUMD. Saat ini setidaknya ada 23 penyandang disabilitas yang tersebar di sejumlah SKPD.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menyatakan,  prosedur perekrutan dan penetapan kuota PNS difabel diatur panitia seleksi atau pansel.

“Perekrutan itu ada aturannya dari pansel termasuk kaitannya dengan jumlah atau kuota. Kita mengacu pada UU No. 8 tahun 2016 tentang  disabilitas  dimana ada porsi sebanyak 2 persen dari jumlah formasi yan diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara,” papar Chaidir kepada Media Jaya, belum lama ini.

Selain mengacu pada UU No. 8 tahun 2016, ketentuan perekrutan PNS DKI dari kaum difabel juga diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 107 Tahun 2014.

“Tahun 2018 kita baru terima lagi PNS difabel tapi DKI sudah terapkan sejak dulu,” terang Chaidir.

Meski kebijakan tersebut sudah dilakukan sejak lama, namun tidak semua quota terserap.

“Memang tidak banyak ya saudara kita penyandang disabilitas yang mengikuti seleksi. Hanya sekitar 48 orang dan yang lolos 23 saja. Insya Allah pada Juni nanti mereka siap bekerja jadi PNS,” kata Chaidir.

Terkait kategori difabel dalam perekrutan dan penempatan pegawai, Chaidir menyebut panitia seleksilah yang menentukan. Tapi Chaidir menjamin tidak ada diskriminasi dalam proses perekrutan.

Para penyandang disabilitas bekerja sesuai dengan keahlian dan kemampuan fisiknya. Saat ini, penempatan pegawai penyandang disabilitas terbanyak ada di Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta. “Dinsos paling banyak jumlah difabelnya, yang lainnya merata,” Chaidir menambahkan.

Chaidir berharap PNS difabel akan bisa meraih jenjang karir seperti PNS yang normal. “Bagi saudara penyandang disabilitas yang sudah direkrut diharapkan pengembangan kariernya sama dengan PNS lainnya. Mereka berhak untuk itu, kita tidak boleh membedakan karena mereka itu sudara kita, bayangkan kalau diri kita jadi mereka yang punya hak sama,” tegasnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas