Telah Diterapkan, Begini Realisasi 7 Inisiatif Pengendalian Kualitas Udara Ala Pemprov DKI
Dalam penerapannya, 7 kebijakan tersebut telah menghasilkan beberapa realisasi yang konkret dan nyata
Editor: Content Writer
Mendorong Peralihan Moda, Peningkatan Kenyamanan dan Fasilitas Pejalan Kaki
Dalam hal ini beberapa hal telah dilakukan. Salah satunya Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta yang menargetkan pada tahun 2019 pembangunan pedestrian di 10 lokasi, yakni trotoar di Jalan Dr Satrio, trotoar di Jalan Otto Iskandardinata, trotoar di Jalan Matraman Raya, trotoar di Jalan Pangeran Diponegoro, trotoar di Jalan Kramat Raya dan jalan Salemba Raya, trotoar di Jalan Cikini Raya, trotoar di Jalan Latumenten, trotoar di Jalan Danau Sunter Utara, trotoar di Jalan Yos Sudarso, dan trotoar di Jalan Kemang Raya.
“Dengan peningkatan kenyamanan dan fasilitas pejalan kaki, diharapkan dapat semakin banyak warga yang menggunakan transportasi publik, sehingga kualitas udara pun akan semakin terjaga,” jelas Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho.
Perketat Pengendalian Sumber Polutan Tak Bergerak
Untuk perketat pengendalian sumber polutan tak bergerak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada industri wajib CEMS di wilayah DKI Jakarta dalam rangka sosialisasi Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan Pemenuhan Ketentuan Alat Monitoring Emisi (CEMS) pada tanggal 20 September 2019.
“Kelanjutan dari sosialisasi tersebut, telah dilakukan pengawasan cerobong industri pada tanggal 1 - 10 Oktober 2019. Terdapat 4 industri yang telah melakukan pemasangan CEMS, yaitu PT. Indonesia Power (11 cerobong aktif), PT. PJB Muara Karang (7 cerobong aktif), PT. Jakarta Cakratunggal Steel Mills, dan PT. Master Steel,” ungkap Andono.
Ia menambahkan, terdapat 4 industri yang belum memasang CEMS, dan menyanggupi untuk memasang dalam waktu 2 sampai 6 bulan. Mereka diantaranya PT. Indonesia Voda Steel, PT. Jakarta Central Asia Steel, PT. Indobaja Dayatama, dan PT. Hong Xin Steel. “Hasil pengawasan akan ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi adiministrasi terhadap 4 industri yang belum memasang CEMS,” pungkasnya.
Penghijauan pada Sarana dan Prasarana Publik
Untuk penghijauan pada sarana dan prasarana public, banyak hal telah dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya, telah melaksanakan pengadaan dan penanaman tanaman, dengan rincian Penanaman tanaman bougenvile di Jalan Sudirman Thamrin sebanyak 100.000 tanaman. Alasan pemilihan bunga Bougenville lantaran tanaman tersebut mempunyai kemampuan penyerapan polutan dengan kualitas tinggi.
“Kami juga telah memberikan 3.600 bibit tanaman kepada pengunjung Kegiatan Flona dan Fauna di Lapangan Banteng (sansievera dan sirih gading); dan telah terbit Instruksi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta tanggal 19 Juli 2019 Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penghijauan,” ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati.
Energi Terbarukan
Soal energi terbarukan, dari pihak Pemprov DKI Jakarta sendiri, melalui Dinas Perindustrian dan Energi sudah selesai pemasangan solar panel di Balaikota dan gedung Dinas Perindustrian dan Energi. Selain itu, pembangunan PLTS di 16 sekolah telah selesai proses lelang dan berkontrak pada pertengahan September 2019 sampai 14 Desember 2019. Dinas Perindustrian dan Energi akan menginventarisasi gedung Pemda yang dipasang PLTS.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.