Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Tegas Satpol PP DKI Dinilai Tepat, Berikan Efek Jera Warga yang Tidak Kenakan Masker

Denda administratif dibayarkan melalui Rekening Bank DKI Jakarta dan tercatat sebagai penerimaan daerah

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Sanksi Tegas Satpol PP DKI Dinilai Tepat, Berikan Efek Jera Warga yang Tidak Kenakan Masker
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TERTIB MASKER - Petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub DKI.Jakarta, menggelar operasi tertib masker di 57 titik wilayah ibukota, Kamis (10/9/2020). Kegiatan ini digelar dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid-19 di Jakarta yang semakin tak terkendali dan membuat Gubernur Anies Baswedan melakukan tarik rem darurat dalam penanganan Covid-19. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, terutama penggunaan masker dalam kegiatan sehari-hari, untuk menekan penyebaran COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pampong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta langsung memberikan sanksi bagi warga yang bandel tidak menggunakan masker.

Ketua Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin, mengatakan bahwa sanksi yang kerap kali diberikan saat ini bagi warga adalah sanksi kerja sosial.

"Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diberi sanksi berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB," kata Arifin, Kamis, (29/10/2020).

Selain sanksi sosial, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan sanksi administratif berupa denda yang dibayarkan Ke Rekening Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta melalui Nomer Rekening Bank DKI.

"Denda administratif dibayarkan melalui Rekening Bank DKI Jakarta dan tercatat sebagai penerimaan daerah," imbuhnya.

Arifin menegaskan, penerapan sanksi administratif bukan bertujuan untuk mengejar penerimaan daerah, melainkan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya menggunakan masker.

"Untuk memberikan efek jera kepada pelanggar agar dapat mematuhi ketentuan protokol kesehatan dalam PSBB.

BERITA TERKAIT

Protokol kesehatan adalah sebagai bagian dari perlindungan masyarakat dalam mencegah penyebaran COVID-19," pungkasnya.

Salah seorang warga Rawa Belong, Sukabumi Utara, Jakarta Barat, Tommy Permana mengaku setuju dengan penerapan sanksi tegas yang dilakukan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Sanksi perlu diberikan, karena masih ada warga yang belum memiliki kesadaran menerapkan protokol kesehatan.

"Sangat perlu dong, karena kebanyakan masyarakat kita pola pikirnya akan patuh apabila ada sanksi," kata dia.

Apabila Satpol PP hanya memberikan imbauan, menurutnya tidak akan didengar warga. Hal itu akan memperlambat pengendalian penyebaran COVID-19 di Jakarta.

"Kalau dia abai, efeknya hanya untuk orang itu saja ya silakan saja.

Tapi, kalau dia abai protokol kesehatan dan membahayakan orang lain, ya wajar dong kalau kita protes bahwa harus ada sanski tegas," imbuhnya.

Ia mencontohkan kondisi pedagang kaki lima di kawasan Rawa Belong, Kebayoran Lama, dan Pal Merah.

Para pedagang akan langsung takut atau berhamburan bila ada patroli dari Satpol PP.

Sementara, bila tidak patrol, para pedagang akan kembali abai terhadap protokol kesehatan.

"Sehingga, memang harus ada sanksi, biar jera, tidak kucing-kucingan dengan petugas," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas